Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HEADLINE · 29 Jul 2024 14:46 WIB

Manusia Silver di Banjarmasin Kena Pidana Karena Mengemis, Divonis Denda Rp50 Ribu


 Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis 9 terdakwa manusia silver dengan bayar denda Rp50 ribu akibat melanggar tindak pidana ringan. foto-hans Perbesar

Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis 9 terdakwa manusia silver dengan bayar denda Rp50 ribu akibat melanggar tindak pidana ringan. foto-hans

Sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen hingga manusia silver harus pasrah dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran tertangkap basah saat operasi penyakit masyarakat yang digelar jajaran Polda Kalsel, 28 Juli 2024 kemarin.

Mereka didakwa melanggar Pasal 504 KUHP tentang pengemisan di muka umum.

Kuasa penuntut umum, Ipda Lugianto menerangkan ada 9 oknum yang diduga meresahkan warga yang mangkal di beberapa lokasi di Kota Banjarmasin.

Mereka ditemukan meminta-minta kepada pengguna jalan, ketika personel melaksanakan giat operasi penyakit masyarakat. Saat dimintai keterangan, sebagian besar bahkan tak mampu memperlihatkan kartu identitas diri.

“Karena itu kami amankan dan dibawa ke kantor, dan hari ini menjalani sidang Tipiring,” terangnya kepada www.riceknews.com, Senin (29/7/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro, 9 terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar ketentuan sesuai dakwaan kuasa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana masing-masing membayar denda Rp50 ribu subsider 3 hari kurungan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Fidiyawan Satriantoro saat pembacaan putusan yang dihadiri langsung 9 terdakwa.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Jukung Diduga Tenggelam, Warga Ditemukan Meninggal di Waduk Riam Kanan

9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, Polda Kalsel Sita 57,8 Kg Sisik Trenggiling & Paruh Rangkong

8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Kemensos Sanksi 620 Pegawai Terlibat Judol, Penurunan Jabatan hingga PHK

7 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan

7 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun, Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH

6 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Trending di HUKUM