Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 29 Jul 2024 14:46 WIB

Manusia Silver di Banjarmasin Kena Pidana Karena Mengemis, Divonis Denda Rp50 Ribu


 Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis 9 terdakwa manusia silver dengan bayar denda Rp50 ribu akibat melanggar tindak pidana ringan. foto-hans Perbesar

Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis 9 terdakwa manusia silver dengan bayar denda Rp50 ribu akibat melanggar tindak pidana ringan. foto-hans

Sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen hingga manusia silver harus pasrah dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran tertangkap basah saat operasi penyakit masyarakat yang digelar jajaran Polda Kalsel, 28 Juli 2024 kemarin.

Mereka didakwa melanggar Pasal 504 KUHP tentang pengemisan di muka umum.

Kuasa penuntut umum, Ipda Lugianto menerangkan ada 9 oknum yang diduga meresahkan warga yang mangkal di beberapa lokasi di Kota Banjarmasin.

Mereka ditemukan meminta-minta kepada pengguna jalan, ketika personel melaksanakan giat operasi penyakit masyarakat. Saat dimintai keterangan, sebagian besar bahkan tak mampu memperlihatkan kartu identitas diri.

“Karena itu kami amankan dan dibawa ke kantor, dan hari ini menjalani sidang Tipiring,” terangnya kepada www.riceknews.com, Senin (29/7/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro, 9 terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar ketentuan sesuai dakwaan kuasa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana masing-masing membayar denda Rp50 ribu subsider 3 hari kurungan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Fidiyawan Satriantoro saat pembacaan putusan yang dihadiri langsung 9 terdakwa.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka

12 Agustus 2026 - 18:27 WIB

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Gegerkan Warga Sekumpul, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan

5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Trending di HEADLINE