Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 29 Jul 2024 14:46 WIB

Manusia Silver di Banjarmasin Kena Pidana Karena Mengemis, Divonis Denda Rp50 Ribu


 Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis 9 terdakwa manusia silver dengan bayar denda Rp50 ribu akibat melanggar tindak pidana ringan. foto-hans Perbesar

Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis 9 terdakwa manusia silver dengan bayar denda Rp50 ribu akibat melanggar tindak pidana ringan. foto-hans

Sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen hingga manusia silver harus pasrah dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran tertangkap basah saat operasi penyakit masyarakat yang digelar jajaran Polda Kalsel, 28 Juli 2024 kemarin.

Mereka didakwa melanggar Pasal 504 KUHP tentang pengemisan di muka umum.

Kuasa penuntut umum, Ipda Lugianto menerangkan ada 9 oknum yang diduga meresahkan warga yang mangkal di beberapa lokasi di Kota Banjarmasin.

Mereka ditemukan meminta-minta kepada pengguna jalan, ketika personel melaksanakan giat operasi penyakit masyarakat. Saat dimintai keterangan, sebagian besar bahkan tak mampu memperlihatkan kartu identitas diri.

“Karena itu kami amankan dan dibawa ke kantor, dan hari ini menjalani sidang Tipiring,” terangnya kepada www.riceknews.com, Senin (29/7/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro, 9 terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar ketentuan sesuai dakwaan kuasa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana masing-masing membayar denda Rp50 ribu subsider 3 hari kurungan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Fidiyawan Satriantoro saat pembacaan putusan yang dihadiri langsung 9 terdakwa.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Trending di ADVERTORIAL