Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

Kab. Banjar · 24 Sep 2024 22:41 WIB

Inspektur Kalsel Fydayeen Jadi Pjs Bupati Banjar


 Inspektur Kalsel Akhmad Fydayeen dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar menggantikan H Saidi Mansyur yang sedang cuti Pilkada 2024. foto-MCBanjar Perbesar

Inspektur Kalsel Akhmad Fydayeen dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar menggantikan H Saidi Mansyur yang sedang cuti Pilkada 2024. foto-MCBanjar

Inspektur Kalsel Akhmad Fydayeen dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar menggantikan H Saidi Mansyur yang sedang cuti Pilkada 2024.

Pengukuhan ditandai dengan penyematan tanda pin oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor, di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Rabu (24/9).

Gubernur akrab disapa Paman Birin mengingatkan untuk bertanggung jawab dan menjalankan amanah yang dibebankan.

“Meskipun sementara, tetapi harus menjalankan apa yang diamanahkan,” kata Paman Birin.

Birin menjelaskan, seorang bupati, wali kota, ataupun penjabat sementara, mengemban amanah di wilayahnya masing-masing untuk menjalankan roda pemerintahan.

Pesannya, bekerja lah dengan gembira. “Kalau bekerja gembira, semangatnya pun muncul,” kata Paman Birin.

Usai dikukuhkan, Akhmad Fydayeen menyampaikan empat hal penting yang emban, salah satunya terkait netralitas ASN selama masa Pilkada berlangsung.

“Tentu kita harus melaksanakan tugas itu sebagai dasar beban-beban yang diamanatkan kepada penjabat sementara,” tambahnya.

Di tempat berbeda, Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang besok mulai cuti selama masa kampanye Pilkada 2024. Ia memastikan bahwa ia sudah mengosongkan rumah dinasnya per-hari ini.

“Sesuai aturan, cuti mulai 25 September sampai 23 November. Selama itu juga dilarang memakai fasilitas yang melekat dengan jabatan. Tentunya kami bersama wakil akan kembali ke rumah masing – masing,” pungkas Saidi.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi Hadapi Karhutla

22 September 2026 - 12:59 WIB

Pemdes Pekauman Tetapkan Usulan Prioritas Musrenbang

21 September 2026 - 15:41 WIB

Pemdes Keramat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Dana

18 September 2026 - 13:30 WIB

Terima Aspirasi Masyarakat, Pemkab Banjar Akan Segera Tindaklanjuti Tuntutan Warga Rantau Bakula

16 September 2026 - 20:08 WIB

TP Posyandu Kabupaten Banjar Bina 20 Desa Pilot Project Pelayanan 6 SPM

16 September 2026 - 19:12 WIB

Dorong Penguatan Sektor Pertanian, Bupati Banjar Kukuhkan KTNA 2026–2031

16 September 2026 - 19:09 WIB

Trending di ADVERTORIAL