Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

Kab. Banjar · 24 Sep 2024 22:41 WIB

Inspektur Kalsel Fydayeen Jadi Pjs Bupati Banjar


 Inspektur Kalsel Akhmad Fydayeen dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar menggantikan H Saidi Mansyur yang sedang cuti Pilkada 2024. foto-MCBanjar Perbesar

Inspektur Kalsel Akhmad Fydayeen dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar menggantikan H Saidi Mansyur yang sedang cuti Pilkada 2024. foto-MCBanjar

Inspektur Kalsel Akhmad Fydayeen dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar menggantikan H Saidi Mansyur yang sedang cuti Pilkada 2024.

Pengukuhan ditandai dengan penyematan tanda pin oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor, di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Rabu (24/9).

Gubernur akrab disapa Paman Birin mengingatkan untuk bertanggung jawab dan menjalankan amanah yang dibebankan.

“Meskipun sementara, tetapi harus menjalankan apa yang diamanahkan,” kata Paman Birin.

Birin menjelaskan, seorang bupati, wali kota, ataupun penjabat sementara, mengemban amanah di wilayahnya masing-masing untuk menjalankan roda pemerintahan.

Pesannya, bekerja lah dengan gembira. “Kalau bekerja gembira, semangatnya pun muncul,” kata Paman Birin.

Usai dikukuhkan, Akhmad Fydayeen menyampaikan empat hal penting yang emban, salah satunya terkait netralitas ASN selama masa Pilkada berlangsung.

“Tentu kita harus melaksanakan tugas itu sebagai dasar beban-beban yang diamanatkan kepada penjabat sementara,” tambahnya.

Di tempat berbeda, Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang besok mulai cuti selama masa kampanye Pilkada 2024. Ia memastikan bahwa ia sudah mengosongkan rumah dinasnya per-hari ini.

“Sesuai aturan, cuti mulai 25 September sampai 23 November. Selama itu juga dilarang memakai fasilitas yang melekat dengan jabatan. Tentunya kami bersama wakil akan kembali ke rumah masing – masing,” pungkas Saidi.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

BPS Banjar Butuh 559 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Rekrutmen Segera Dibuka

7 Mei 2026 - 14:57 WIB

Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Distan Banjar Wajibkan Pengukuran Lahan Baru Pakai Sistem Poligon

5 Mei 2026 - 21:25 WIB

Dukung Smart City, Pemkab Banjar Ikut Selesaikan Masalah Tematik Banjarbakula

5 Mei 2026 - 21:18 WIB

Momentum Hardiknas, Bupati Banjar Ajak Hidupkan Kembali Semangat Pendidikan Nasional

4 Mei 2026 - 20:08 WIB

Kebakaran Landa Guntung Ujung, BPBD Banjar Salurkan Bantuan Logistik

1 Mei 2026 - 22:17 WIB

Trending di DAERAH