Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

Kab. Banjar · 24 Sep 2024 22:41 WIB

Inspektur Kalsel Fydayeen Jadi Pjs Bupati Banjar


 Inspektur Kalsel Akhmad Fydayeen dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar menggantikan H Saidi Mansyur yang sedang cuti Pilkada 2024. foto-MCBanjar Perbesar

Inspektur Kalsel Akhmad Fydayeen dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar menggantikan H Saidi Mansyur yang sedang cuti Pilkada 2024. foto-MCBanjar

Inspektur Kalsel Akhmad Fydayeen dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar menggantikan H Saidi Mansyur yang sedang cuti Pilkada 2024.

Pengukuhan ditandai dengan penyematan tanda pin oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor, di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Rabu (24/9).

Gubernur akrab disapa Paman Birin mengingatkan untuk bertanggung jawab dan menjalankan amanah yang dibebankan.

“Meskipun sementara, tetapi harus menjalankan apa yang diamanahkan,” kata Paman Birin.

Birin menjelaskan, seorang bupati, wali kota, ataupun penjabat sementara, mengemban amanah di wilayahnya masing-masing untuk menjalankan roda pemerintahan.

Pesannya, bekerja lah dengan gembira. “Kalau bekerja gembira, semangatnya pun muncul,” kata Paman Birin.

Usai dikukuhkan, Akhmad Fydayeen menyampaikan empat hal penting yang emban, salah satunya terkait netralitas ASN selama masa Pilkada berlangsung.

“Tentu kita harus melaksanakan tugas itu sebagai dasar beban-beban yang diamanatkan kepada penjabat sementara,” tambahnya.

Di tempat berbeda, Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang besok mulai cuti selama masa kampanye Pilkada 2024. Ia memastikan bahwa ia sudah mengosongkan rumah dinasnya per-hari ini.

“Sesuai aturan, cuti mulai 25 September sampai 23 November. Selama itu juga dilarang memakai fasilitas yang melekat dengan jabatan. Tentunya kami bersama wakil akan kembali ke rumah masing – masing,” pungkas Saidi.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

706 Pesilat Kalimantan Ramaikan Piala Bupati Banjar Cup 2026

8 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Latih 125 Anggota PMR, PMI Banjar Tingkatkan Keterampilan Pertolongan Pertama

8 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Warga Tak Sendiri, Pemkab Banjar Hadir Bantu Hadapi Musibah Kebakaran di Gambut

7 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Kwarcab Pramuka Kabupaten Banjar Lepas 60 Kontingen Menuju Jamnas XII

7 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Siapkan Layanan Uji KIR Kendaraan Listrik, Dishub Banjar Usulkan Pengadaan Alat Khusus Tahun Depan

7 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Emban Jabatan Baru di Kejati Kalsel, Ini Rekam Jejak Jaksa Penggiat Keadilan Restoratif

6 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Trending di ADVERTORIAL