Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Banjar · 27 Sep 2024 16:58 WIB

454 Perumahan di Kabupaten Banjar Belum Serahkan Berkas PSU ke Pemerintah


 Ilustrasi salah satu perumahan di Kabupaten Banjar dengan jalan yang rusak. foto-haris Perbesar

Ilustrasi salah satu perumahan di Kabupaten Banjar dengan jalan yang rusak. foto-haris

Hanya 93 pengembang dari total 547 perumahan bersubsidi di Kabupaten Banjar, Kalsel,  yang telah menyerahkan berkas Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU). Akibatnya, banyak perumahan belum memiliki jalan yang layak dan fasilitas penunjang lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Banjar, Ahmad Rizqon mengatakan banyak faktor pengembang perumahan yang tidak menyerahkan PSU,

“Di antaranya seperti pengembang yang sudah tidak ada, hingga berkas yang tidak lengkap. Bahkan ada yang sejak 2007 belum menyerahkan,” ujar Rizqon, Kamis (19/9/2024).

Alasan lainnya, kata Rizqon, masih dalam pengembangan sehingga tidak menyerahkan berkas. “Kita juga masih menagihkan berkas PSU kepada para pengembang,” ujarnya.

Rizqon menjabarkan, penyerahan berkas PSU ini paling lambat setelah satu tahun masa pemeliharaan dinyatakan selesai oleh pengembang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 6 ayat 2 poin c.

“Tapi kadang PSU ini satu paket dengan rumah seperti jalan, kadang rumahnya terbangun tapi jalannya belum terbangun karena di daerah kita ini daerah gambut (rawa) jadi harus menguruk dulu,” katanya.

Adapun alasan lain berupa sertifikat induk yang belum dikantongi pengembang atau masih berada di Badan Pertanahan Negara (BPN). “Karena kita dalam persyaratan penyerahan ini, sertifikat wajib ada,” pungkasnya.

Kemudian, Ia mengungkapkan bahwa penyerahan PSU ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat.

“Penyerahan dari masyarakat ini dengan cara membuat site plan, serta tandatangan semua warga, dan berita acara serah terima dengan dinas,” ungkapnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

HUT ke-38 PTAM Intan Banjar, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan

23 Juni 2026 - 21:05 WIB

Siswi MA Hidayatullah Martapura Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026 Wakili Provinsi Kalsel

23 Juni 2026 - 18:07 WIB

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Dispersip Banjar Optimis Raih Tiga Besar Nasional

23 Juni 2026 - 18:03 WIB

Disdik Banjar Salurkan 15 Unit Laptop ke SDN Pematang Panjang Dukung Digitalisasi Pendidikan

22 Juni 2026 - 20:36 WIB

Pemkab Banjar Anggarkan Rp5,2 Miliar untuk Bangun Jalan Penghubung Tiga Desa

22 Juni 2026 - 20:24 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di HUKUM