Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

Kab. Banjar · 27 Sep 2024 16:58 WIB

454 Perumahan di Kabupaten Banjar Belum Serahkan Berkas PSU ke Pemerintah


 Ilustrasi salah satu perumahan di Kabupaten Banjar dengan jalan yang rusak. foto-haris Perbesar

Ilustrasi salah satu perumahan di Kabupaten Banjar dengan jalan yang rusak. foto-haris

Hanya 93 pengembang dari total 547 perumahan bersubsidi di Kabupaten Banjar, Kalsel,  yang telah menyerahkan berkas Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU). Akibatnya, banyak perumahan belum memiliki jalan yang layak dan fasilitas penunjang lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Banjar, Ahmad Rizqon mengatakan banyak faktor pengembang perumahan yang tidak menyerahkan PSU,

“Di antaranya seperti pengembang yang sudah tidak ada, hingga berkas yang tidak lengkap. Bahkan ada yang sejak 2007 belum menyerahkan,” ujar Rizqon, Kamis (19/9/2024).

Alasan lainnya, kata Rizqon, masih dalam pengembangan sehingga tidak menyerahkan berkas. “Kita juga masih menagihkan berkas PSU kepada para pengembang,” ujarnya.

Rizqon menjabarkan, penyerahan berkas PSU ini paling lambat setelah satu tahun masa pemeliharaan dinyatakan selesai oleh pengembang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 6 ayat 2 poin c.

“Tapi kadang PSU ini satu paket dengan rumah seperti jalan, kadang rumahnya terbangun tapi jalannya belum terbangun karena di daerah kita ini daerah gambut (rawa) jadi harus menguruk dulu,” katanya.

Adapun alasan lain berupa sertifikat induk yang belum dikantongi pengembang atau masih berada di Badan Pertanahan Negara (BPN). “Karena kita dalam persyaratan penyerahan ini, sertifikat wajib ada,” pungkasnya.

Kemudian, Ia mengungkapkan bahwa penyerahan PSU ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat.

“Penyerahan dari masyarakat ini dengan cara membuat site plan, serta tandatangan semua warga, dan berita acara serah terima dengan dinas,” ungkapnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

BPS Banjar Butuh 559 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Rekrutmen Segera Dibuka

7 Mei 2026 - 14:57 WIB

Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Distan Banjar Wajibkan Pengukuran Lahan Baru Pakai Sistem Poligon

5 Mei 2026 - 21:25 WIB

Dukung Smart City, Pemkab Banjar Ikut Selesaikan Masalah Tematik Banjarbakula

5 Mei 2026 - 21:18 WIB

Momentum Hardiknas, Bupati Banjar Ajak Hidupkan Kembali Semangat Pendidikan Nasional

4 Mei 2026 - 20:08 WIB

Kebakaran Landa Guntung Ujung, BPBD Banjar Salurkan Bantuan Logistik

1 Mei 2026 - 22:17 WIB

Trending di DAERAH