Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HUKUM · 25 Des 2024 13:45 WIB

11 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Dapat Remisi Natal 2024


 11 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Dapat Remisi Natal 2024 Perbesar

Riceknews.Id – Sebanyak 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menerima remisi khusus Natal tahun 2024.

Penyerahan Surat Keputusan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Karang Intan, Edi Mulyono, kepada perwakilan warga binaan pada Rabu (25/12/2024).

Acara ini juga dihadiri secara virtual oleh peserta yang menyimak amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, terkait pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Peringatan Hari Raya Natal 2024.

Dalam sambutannya, Agus Andrianto menjelaskan rasa syukur memperingati Hari Raya Natal, yang merupakan milik seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Remisi tersebut bertujuan untuk mendorong warga binaan agar lebih cepat berintegrasi dengan masyarakat. Menurut Agus, sistem pemasyarakatan mengedepankan pembinaan, bukan balas dendam. Hal ini bertujuan agar warga binaan dapat bertobat, sadar atas kesalahan yang telah dilakukan, dan siap kembali ke masyarakat.

“Semoga pemberian remisi ini dapat menjadi momentum bagi saudara-saudara untuk lebih meresapi makna Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Remisi ini merupakan kasih dan hikmat dari Allah karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri,” tambahnya.

Pengurangan masa pidana yang diterima oleh 11 warga binaan tersebut bervariasi, mulai dari satu bulan hingga dua bulan. Tujuh orang menerima pengurangan masa pidana satu bulan, tiga orang mendapatkan satu bulan setengah, dan satu orang menerima pengurangan dua bulan.

Kepala Lapas Karang Intan, Edi Mulyono, mengingatkan agar seluruh warga binaan tetap menunjukkan sikap dan perilaku baik selama mengikuti proses pembinaan.

“Terus tunjukkan perilaku yang baik dalam mengikuti seluruh tahapan dan program pembinaan di Lapas Karang Intan, baik dalam pembinaan kemandirian maupun kepribadian. Ini akan bermanfaat ketika saudara-saudara kembali ke masyarakat,” pesan Edi.

Salah satu warga binaan penerima remisi, Wahyu Pribadi, mengungkapkan rasa terima kasih atas fasilitas ibadah dan remisi yang diterimanya.

“Terima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan yang telah memfasilitasi kami untuk beribadah Natal dan memberikan remisi ini,” ujar Wahyu singkat.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

1 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Trending di HUKUM