Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HUKUM · 3 Feb 2025 15:19 WIB

Polisi Amankan Delapan Remaja Terlibat Pengeroyokan di Sungai Tabuk


 Polisi Amankan Delapan Remaja Terlibat Pengeroyokan di Sungai Tabuk Perbesar

Riceknews – Tim gabungan mengamankan delapan terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria bernama HS (50) di Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Tim gabungan dimaksud dari Unit Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjar, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Unit Inafis Polres Banjar, dan Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk berhasil

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 00.45 WITA, ketika sekelompok pengendara motor bersenjata tajam menyerang korban di depan Balai Desa Gudang Hirang.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di pipi kiri dan punggung tangan kiri akibat senjata tajam.

Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap delapan orang terduga pelaku, yakni MRS (14), PR (15), MI (15),  AF (15), AR (17), AS (21), MR (17) dan MRH (16).

Para pelaku diamankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Tabuk IPTU Sumari.

Dari hasil pemeriksaan, MR mengakui telah melukai korban dengan senjata tajam jenis parang, sementara pelaku lainnya mengaku berada di lokasi kejadian tetapi tidak melakukan kekerasan.

Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang diketahui bernama AY, yang diduga turut serta dalam aksi pengeroyokan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ua senjata tajam (celurit dan parang), dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku, dan enam unit handphone.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Sungai Tabuk mengatakan, penyidik menggelar perkara di Satreskrim Polres Banjar untuk menentukan status hukum para pelaku.

“Dari hasil gelar perkara, MR dan AY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan, sedangkan enam terduga pelaku lainnya sementara berstatus saksi dan wajib lapor,” ujar kapolres, Senin, (3/2/2025).

Lebih lanjut dikatakan bahwa hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap motif di balik serangan ini, termasuk dugaan keterkaitan dengan gengster lokal di wilayah tersebut. Sementara itu, pelaku yang masih buron terus diburu oleh tim opsnal gabungan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Tambah 12 Jaksa, KPK RI Fokus Perkuat Penanganan & Pemulihan Aset

11 September 2026 - 21:47 WIB

Trending di HUKUM