Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

Kab. Banjar · 22 Feb 2025 17:55 WIB

Posyandu Bertransformasi Jadi Lembaga Kemasyarakatan Desa


 Rapat Koordinasi Posyandu Tingkat Kabupaten Banjar tahun 2025 di Ballroom Grand Q Hotel Banjarbaru, Sabtu (22/2/2025) pagi. foto-RSB Perbesar

Rapat Koordinasi Posyandu Tingkat Kabupaten Banjar tahun 2025 di Ballroom Grand Q Hotel Banjarbaru, Sabtu (22/2/2025) pagi. foto-RSB

Riceknews.Id – Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi, menyampaikan bahwa Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kini telah bertransformasi menjadi lembaga kemasyarakatan desa. Hal ini seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Dengan ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, telah berdampak pada transformasi tata kelola pemerintahan desa termasuk keberadaan Posyandu,” ujar Habib Idrus saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Posyandu Tingkat Kabupaten Banjar tahun 2025 di Ballroom Grand Q Hotel Banjarbaru, Sabtu (22/2/2025) pagi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, posyandu tidak hanya bergerak di bidang kesehatan, tetapi juga dapat melayani bidang lainnya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di antaranya bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.

“Saya berharap setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta dapat menyusun rencana aksi dan bersinergi mengembangkan posyandu berdasarkan Permendagri. Bukan hanya OPD pengampu enam bidang SPM, tetapi OPD lainnya termasuk unsur kecamatan, desa/kelurahan, tim PKK dituntut berperan aktif dan bersinergi melayani masyarakat sesuai SPM dimaksud,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Posyandu Pusat, Hari Nur Cahya Murni, selaku narasumber menerangkan bahwa posyandu kini telah bertransformasi menjadi new posyandu yang mengoptimalkan layanan masyarakat di desa. Transformasi tersebut mencakup enam SPM sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, sehingga diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk mengembangkan posyandu menjadi layanan terpadu.

“Memperluas peran posyandu di berbagai bidang pelayanan seperti berkolaborasi dengan dinas terkait untuk melaksanakan program bedah rumah, penanganan stunting serta penguatan PAUD,” pungkasnya.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi Hadapi Karhutla

22 September 2026 - 12:59 WIB

Pemdes Pekauman Tetapkan Usulan Prioritas Musrenbang

21 September 2026 - 15:41 WIB

Pemdes Keramat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Dana

18 September 2026 - 13:30 WIB

Terima Aspirasi Masyarakat, Pemkab Banjar Akan Segera Tindaklanjuti Tuntutan Warga Rantau Bakula

16 September 2026 - 20:08 WIB

TP Posyandu Kabupaten Banjar Bina 20 Desa Pilot Project Pelayanan 6 SPM

16 September 2026 - 19:12 WIB

Dorong Penguatan Sektor Pertanian, Bupati Banjar Kukuhkan KTNA 2026–2031

16 September 2026 - 19:09 WIB

Trending di ADVERTORIAL