Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

DPRD · 11 Mar 2025 17:28 WIB

Komisi IV DPRD Banjar Sebut Penerapan Perda Kebencanaan Tidak Optimal


 Komisi IV DPRD Banjar Sebut Penerapan Perda Kebencanaan Tidak Optimal Perbesar

Riceknews.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar mengungkapkan, penerapan peraturan daerah (Perda) kebencanaan, yakni Perda Nomor 18 Tahun 2014 tidak optimal, Selasa (11/3/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Anna Rusiana, membenarkan penerapan Perda tersebut tidak optimal. Penerapan ini merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Benar (tidak optimal). Semua pihak masyarakat, pemerintah, dan legislatif khusus instansi terkait yang menangani hal tersebut bertanggung jawab,” kata Anna, usai acara sosialisasi peraturan undang – undang kebencanaan di Aula Kecamatan Martapura Timur.

Kemudian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Habib Abu Bakar Bahasyim juga memperjelas bahwa penerapan tersebut tidak maksimal.

“Seperti masalah sungai Martapura yang meluap. Ini sangat urgent, sangat serius. Karena dalam sejarah, baru tahun ini terjadi banjir sampai dua kali. Banjir kedua ini tidak menutup kemungkinan jika bagian hulu intensitas hujan tinggi, maka akan banjir seperti tahun 2021 kemarin,” tegas Habib.

Ia mengungkapkan, penerapan Perda yang tidak optimal ini disebabkan penanganan asal usul penyebab banjir sebagai salah satu bencana, juga tidak maksimal.

“Permasalahan di wilayah Hulu yang mengalami kerusakan alam akibat tambang, hampir 20 tahun belum ada pembenaran. Kerusakan tersebut jadi penyebab banjir,” ungkapnya.

Ia menambahkan, salah satu dampak banjir yang dirasakan saat Jumat (8/3) tempo hari lalu, sampai menggenangi Jalan Ahmad Yani, Martapura, Kabupaten Banjar.

“Permasalahan kedua berada di drainase. Bikin kajian yang benar. Gorong-gorongnya seperti asal-asalan. Maka perlu dikaji lebih benar agar optimal, contoh saja seperti di Banjarbaru,” imbuhnya.

“Banjarbaru drainasenya untuk jangka panjang, tidak seperti di sini yang pemanfaatannya hanya satu atau dua tahun saja,” sambungnya.

Ia melanjutkan, regulasi dalam penanganan sumber banjir saja masih tidak terlihat sama sekali.

“Maka dari itu, kami bersama BPBD Banjar sedang dalam proses membahas perda ini untuk mengoptimalkan penerapannya serta mencari solusi penyebab bencana,” tutupnya.

Adapun Anggota Komisi IV DPRD Banjar, Muhammad Iqbal Khalillurahman, menambahkan salah satu kasus drainase tidak optimal berasa di simpang tiga jalan Sungai Kacang, Sekumpul.

“Saya sudah berbicara dengan lurah Sekumpul. Memang ukuran drainase di sana tidak mencukupi. Semoga di tahun anggaran mendatang dapat diajukan dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) agar dapat diperbaiki,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Edtor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pemkab Banjar Perkuat Sinergi Pajak Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

1 Juli 2026 - 07:04 WIB

Kebakaran Landa Desa Pingaran Ilir, BPBD Banjar Gerak Cepat Salurkan Bantuan bagi Korban

1 Juli 2026 - 06:52 WIB

Tingkatkan Produktivitas Budidaya Ikan, DKPP Banjar Bersama Akademisi ULM Uji Teknologi Pemantau Kualitas Air Aquanotes

30 Juni 2026 - 15:46 WIB

Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif, Hayatun Nupus Resmi Pimpin Disdukcapil Kabupaten Banjar

30 Juni 2026 - 15:38 WIB

Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Banjar Kembali Lantik 64 Pejabat

30 Juni 2026 - 15:33 WIB

Cetak Regenerasi Seniman Muda, Disbudporapar Banjar Tutup Pelatihan Musik Panting

30 Juni 2026 - 06:10 WIB

Trending di ADVERTORIAL