Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

Kab. Kotabaru · 2 Mei 2025 19:09 WIB

DPRD Kotabaru Sosialisasikan Raperda Sistem Pertanian Organik di Pulau Laut Timur


 DPRD Kotabaru Sosialisasikan Raperda Sistem Pertanian Organik di Pulau Laut Timur Perbesar

Riceknews.Id – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi penyebarluasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang sistem pertanian organik di kediaman Suhermanto, Desa Bekakbit Asri, Pulau Laut Timur, Kamis (1/5/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat Desa Bekakbit, tokoh masyarakat, dan sejumlah warga sekitar.

Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, H. Rustam, menyampaikan bahwa raperda ini bertujuan untuk mengembangkan produk pertanian organik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam upaya memelihara dan meningkatkan produktivitas pertanian, kita mewujudkan pertanian organik melalui penerapan praktik ramah lingkungan dan berkelanjutan yang memperhatikan faktor kesehatan, ekologi, keadilan, dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekosistem lingkungan,” ujar H. Rustam.

Ia menambahkan bahwa pembangunan pertanian organik memerlukan peran aktif dan berkelanjutan dari pemerintah daerah serta seluruh pihak yang mendukung tumbuh kembangnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik.

H. Rustam menjelaskan, raperda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik Pemerintah Daerah.

“Tujuan ditetapkan peraturan daerah ini adalah untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan sistem pertanian organik secara terpadu, memberikan penjaminan dan perlindungan kepada petani organik dan atau masyarakat penggiat yang mengusahakan produksi pangan organik baik secara individu maupun badan usaha atau lembaga, serta masyarakat pengguna produk organik,” pungkas H. Rustam.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sekda Kotabaru Tekankan Disiplin ASN dan Profesionalisme WFH

13 Mei 2026 - 08:50 WIB

Wabup Kotabaru Pastikan Jalan dan Jembatan di Pamukan Segera Diperbaiki

13 Mei 2026 - 07:30 WIB

Wisata Teluk Tamiang Bakal Dipasang PJU, Bupati Kotabaru Langsung Cek Lokasi

12 Mei 2026 - 22:27 WIB

Kloter 13 Embarkasi Banjarmasin Jamaah Haji Kotabaru dan Tanah Bumbu Berangkat ke Tanah Suci

12 Mei 2026 - 09:10 WIB

301 Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Embarkasi Banjarmasin

11 Mei 2026 - 07:29 WIB

309 Jamaah Haji Kotabaru Diberangkatkan, Jamaah Termuda Baru 18 Tahun

10 Mei 2026 - 14:39 WIB

Trending di DAERAH