Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

Kab. Banjar · 27 Mei 2025 18:27 WIB

Pemkab Banjar dan PN Martapura Perkuat Layanan Ganti Nama Lewat Inovasi “Gangan Manis”


 Pemkab Banjar dan PN Martapura Perkuat Layanan Ganti Nama Lewat Inovasi “Gangan Manis” Perbesar

Riceknews.id – Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Pengadilan Negeri (PN) Martapura menandatangani Nota Kesepakatan tentang Layanan Pencatatan Perubahan Nama, Selasa pagi (27/5/2025) di Mahligai Sultan Adam, Martapura. Kerja sama ini memperkuat kolaborasi yang sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dan kembali diperbaharui seiring perubahan regulasi.

Ketua PN Martapura Kelas I, Kurniawan Wijonarko, mengungkapkan bahwa proses perubahan nama kini lebih cepat dan mudah. “Setelah penetapan oleh pengadilan, pemohon bisa mengambil berkas keesokan harinya. Informasi lengkap juga tersedia di website dan media sosial kami,” ujarnya.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan bersama Bupati Banjar H Saidi Mansyur sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang cepat, efektif, dan efisien.

Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Banjar Hayatun Nupus menjelaskan bahwa kerja sama ini juga merupakan implementasi dari inovasi “Gangan Manis” (Ganti Ngaran Mudah dan Praktis), yang menyederhanakan proses perubahan nama dari delapan langkah menjadi hanya tiga hingga empat tahap saja.

“Perubahan nama ini mencakup dokumen seperti akta kelahiran dengan catatan pinggir, kartu keluarga, dan KIA untuk anak-anak. Inovasi ini memotong birokrasi dan mempercepat pelayanan masyarakat,” jelas Nupus.

Ia menambahkan bahwa meskipun layanan ini sudah berjalan sejak 2021, pembaruan nota kesepakatan diperlukan karena masa berlaku perjanjian sebelumnya telah habis serta adanya revisi pada peraturan Menteri Dalam Negeri.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyambut baik pembaruan kerja sama ini. Ia berharap inovasi dan kolaborasi antara Pemkab Banjar dan PN Martapura dapat terus berlanjut meskipun terjadi pergantian pejabat di masa mendatang.

“Tujuan utama kerja sama ini adalah untuk memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Kami ingin mendekatkan layanan ke seluruh lapisan masyarakat, tanpa kecuali,” pungkas Saidi.

Kolaborasi ini menjadi bukti komitmen Pemkab Banjar dalam mendorong pelayanan publik yang inovatif, responsif, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi Hadapi Karhutla

22 September 2026 - 12:59 WIB

Pemdes Pekauman Tetapkan Usulan Prioritas Musrenbang

21 September 2026 - 15:41 WIB

Pemdes Keramat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Dana

18 September 2026 - 13:30 WIB

Terima Aspirasi Masyarakat, Pemkab Banjar Akan Segera Tindaklanjuti Tuntutan Warga Rantau Bakula

16 September 2026 - 20:08 WIB

TP Posyandu Kabupaten Banjar Bina 20 Desa Pilot Project Pelayanan 6 SPM

16 September 2026 - 19:12 WIB

Dorong Penguatan Sektor Pertanian, Bupati Banjar Kukuhkan KTNA 2026–2031

16 September 2026 - 19:09 WIB

Trending di ADVERTORIAL