Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 14 Jul 2025 19:49 WIB

Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu, Diduga Jaringan Fredy Pratama


 Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba lebih 12 kg sabu-sabu, Senin (14/7/2025). foto: Humas Polres Banjarbaru Perbesar

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba lebih 12 kg sabu-sabu, Senin (14/7/2025). foto: Humas Polres Banjarbaru

Riceknews.Id – Polres Banjarbaru, Polda Kalsel, berhasil mengungkap kasus narkoba besar dengan mengamankan lebih dari 12 kilogram sabu dari tiga tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan Operasi Antik Intan 2025.

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu R (34), S (40), dan MR (23), dengan total barang bukti 12.013,61 gram (12 kg),” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).

Dalam konferensi pers, puluhan tersangka lainnya dari hasil Operasi Antik Intan turut dihadirkan. Belasan paket sabu bervariasi, termasuk 11 paket besar dibungkus plastik teh bertuliskan Mandarin turut diperlihatkan.

AKBP Pius menjelaskan, penangkapan bermula pada Kamis, 3 Juli 2025 dini hari, di Desa Pasar Kamis, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Dari pengembangan kasus Operasi Antik Intan, polisi meringkus R dan S dengan barang bukti 16 lembar plastik klip sabu seberat 42,56 gram.

Berdasarkan keterangan R, sabu didapatkan dari MR (23) di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak pada Jumat, 4 Juli 2025 sore, dan berhasil mengamankan MR yang saat itu membawa 1 plastik klip sabu seberat 99,08 gram.

“Setelah diinterogasi, MR masih menyimpan sabu di sebuah rumah di desa tersebut. Kami geledah dan menemukan total 12 kilogram sabu,” tambah AKBP Pius.

AKBP Pius menduga, pengungkapan 12 kg sabu ini masih terafiliasi dengan jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama, yang hingga kini masih buron. “Kami menduga masih dari jaringan Fredy Pratama. Barang ini tersangka ambil dari Kalimantan Barat dan rencananya akan diedarkan di Kalimantan Selatan,” jelas Kapolres.

Selama Operasi Antik Intan (17 – 30 Juni 2025), Polres Banjarbaru bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 23 kasus dan menangkap 26 tersangka (2 di antaranya perempuan), dengan total barang bukti 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi merk RR warna biru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegas AKBP Pius.

Kapolres memperkirakan, nilai 1 kg sabu mencapai Rp650 juta. Dengan demikian, total sabu yang berhasil digagalkan peredarannya senilai Rp7,8 miliar, sekaligus menyelamatkan sekitar 149.095 jiwa.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

Trending di HUKUM