Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HEADLINE · 22 Agu 2025 11:48 WIB

Garcep! Polsek Martapura Ringkus Pelaku Pencurian Berparang di Apotik Sungai Sipai


 Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli gelar konferensi pers penangkapan pelaku pencurian berparang di apotek Sungai Sipai, Martapura, Jumat (22/8/2025). Foto: hendra lianor Perbesar

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli gelar konferensi pers penangkapan pelaku pencurian berparang di apotek Sungai Sipai, Martapura, Jumat (22/8/2025). Foto: hendra lianor

Riceknews.Id – Mengaku terdesak ekonomi, pria ini nekat membawa parang menggasak sebuah apotik di Jalan Taruna Praja Desa Sungai Sipai, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). Peristiwa ini terjadi pada Rabu (20/8/2025) pagi.

Pelaku merupakan warga setempat berinisial DY alias Deni (42), seorang pekerja lepas dan hanya lulusan SD. Ia datang menggunakan sepeda motor CBR, membawa parang lalu mengancam penjaga toko dan mengambil uang dari laci kemudian kabur.

“Pelaku menghunuskan senjata tajam parang sehingga membuat korban sekaligus pemilik toko ketakutan dan lari,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, saat konferensi pers, Jumat (22/8/2025), didampingi Kasatreskrim AKP Bara Pratama Maha Putra, Kasi Humas AKP Suwarji, dan Kapolsek Martapura IPDA M Zulkifli.

Pelaku Berhasil Diringkus Hari Itu Juga

Usai menggasak uang di toko, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban sekaligus pemilik toko seorang wanita berinisial N, juga dengan cepat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Berbekal sebuah bukti rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Martapura yang dipimpin Kapolsek IPDA M Zulkifli langung gerak cepat, dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Alhamdulillah hanya beberapa jam setelah kejadian, Polsek Martapura dapat mendeksi pelaku dan melakukan pengejaran. Sore hari sekitar pukul 16.30 Wita, pelaku berinisial DY berhasil ditangkap beserta barang bukti,” ungkap Kapolres.

Dalam pengakuannya, DY mengakui mencuri uang Rp300 ribu di apotik tersebut karena terdesak kebutuhan.

Terancam 10 Tahun Penjara

Untuk kepentingan proses hukum, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya parang serta kumpangnya dengan Panjang 54 Cm, uang sisa curian Rp65 ribu, satu unit sepeda motor Honda CBR.

Atas perbuatannnya itu, pelaku diancam dengan dua pasal, yakni 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 2 aya 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bareskrim Polri Naikkan 98 Kasus Karhutla Korporasi ke Tahap Penyidikan

20 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Tingkatkan Kesadaran Diri Jaga Keluarga, Polri Imbau Masyarakat Waspadai Risiko Judi Online

18 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Hindari Penipuan Online, Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital

18 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Tragedi di Hotel Mesra Samarinda, Keselamatan Konsumen Perlu Menjadi Perhatian

16 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Jukung Diduga Tenggelam, Warga Ditemukan Meninggal di Waduk Riam Kanan

9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, Polda Kalsel Sita 57,8 Kg Sisik Trenggiling & Paruh Rangkong

8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Trending di ADVERTORIAL