Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HEADLINE · 22 Agu 2025 11:48 WIB

Garcep! Polsek Martapura Ringkus Pelaku Pencurian Berparang di Apotik Sungai Sipai


 Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli gelar konferensi pers penangkapan pelaku pencurian berparang di apotek Sungai Sipai, Martapura, Jumat (22/8/2025). Foto: hendra lianor Perbesar

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli gelar konferensi pers penangkapan pelaku pencurian berparang di apotek Sungai Sipai, Martapura, Jumat (22/8/2025). Foto: hendra lianor

Riceknews.Id – Mengaku terdesak ekonomi, pria ini nekat membawa parang menggasak sebuah apotik di Jalan Taruna Praja Desa Sungai Sipai, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). Peristiwa ini terjadi pada Rabu (20/8/2025) pagi.

Pelaku merupakan warga setempat berinisial DY alias Deni (42), seorang pekerja lepas dan hanya lulusan SD. Ia datang menggunakan sepeda motor CBR, membawa parang lalu mengancam penjaga toko dan mengambil uang dari laci kemudian kabur.

“Pelaku menghunuskan senjata tajam parang sehingga membuat korban sekaligus pemilik toko ketakutan dan lari,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, saat konferensi pers, Jumat (22/8/2025), didampingi Kasatreskrim AKP Bara Pratama Maha Putra, Kasi Humas AKP Suwarji, dan Kapolsek Martapura IPDA M Zulkifli.

Pelaku Berhasil Diringkus Hari Itu Juga

Usai menggasak uang di toko, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban sekaligus pemilik toko seorang wanita berinisial N, juga dengan cepat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Berbekal sebuah bukti rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Martapura yang dipimpin Kapolsek IPDA M Zulkifli langung gerak cepat, dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Alhamdulillah hanya beberapa jam setelah kejadian, Polsek Martapura dapat mendeksi pelaku dan melakukan pengejaran. Sore hari sekitar pukul 16.30 Wita, pelaku berinisial DY berhasil ditangkap beserta barang bukti,” ungkap Kapolres.

Dalam pengakuannya, DY mengakui mencuri uang Rp300 ribu di apotik tersebut karena terdesak kebutuhan.

Terancam 10 Tahun Penjara

Untuk kepentingan proses hukum, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya parang serta kumpangnya dengan Panjang 54 Cm, uang sisa curian Rp65 ribu, satu unit sepeda motor Honda CBR.

Atas perbuatannnya itu, pelaku diancam dengan dua pasal, yakni 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 2 aya 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tembus 3,08 Persen, Inflasi Tahunan Mei 2026 Didominasi Kenaikan Harga Pangan

2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Tegaskan Pancasila Pedoman Membangun Bangsa, Tak Hanya Sekadar Slogan

1 Juni 2026 - 20:26 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Terjadi Pembubaran Ibadah di Bantul, Menag: “Tak Boleh Terulang Lagi”

31 Mei 2026 - 18:49 WIB

Trending di HEADLINE