Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

UMUM · 3 Sep 2025 15:58 WIB

Komitmen Anti Korupsi, Pemkab Kotabaru Sediakan 7 Kanal Pengaduan


 Komitmen Anti Korupsi, Pemkab Kotabaru Sediakan 7 Kanal Pengaduan Perbesar

Riceknews.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah menyediakan berbagai media untuk pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.

Sehubungan dengan hal itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diimbau untuk menyosialisasikan media pelaporan ini. Himbauan tersebut tertuang dalam surat nomor 0007.6/1159/setda, tanggal 28 Agustus 2025, perihal Sosialisasi Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk memperkenalkan beragam saluran pengaduan resmi yang dapat digunakan oleh publik untuk melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Diharapkan, sosialisasi ini dapat disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan, tenaga honorer, hingga masyarakat luas.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru memiliki Whistleblowing System yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Sistem ini terbuka bagi masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Berikut adalah beberapa kanal pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran integritas lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru:

  1. Whistleblowing System: Melalui laman https://wbs.kotabarukab.go.id/
  2. SP4N-LAPOR: Melalui http://lapor.go.id
  3. Gratifikasi: Mengirim email ke upgkabupatenkotabaru@gmail.com
  4. Surat Elektronik (email): Mengirim email ke ngadukeirbansus.inspektoratktb@gmail.com
  5. Media Sosial: Instagram @dumas_inspektoratktb dan @upg.kab.kotabaru
  6. WhatsApp: Ke nomor +62 822 5494 7284
  7. Pengaduan Manual (Offline): Datang langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru di Jalan Pangeran Kesuma Negara No. 08, Gedung Andi Negara Lantai 1, sayap kiri, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72111.

Melalui himbauan ini, diharapkan terwujudnya pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi. Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pengawasan publik.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tuntas Direnovasi, Prabowo Resmikan Museum & Perpustakaan Seskoad

25 Mei 2026 - 18:30 WIB

Kunjungi Desa Surian, Dukcapil Banjar Buka Layanan Jemput Bola

14 Mei 2026 - 17:22 WIB

Menjelang Puncak Haji 2026, Pemerintah Tinjau Kesiapan Tenda Jemaah Indonesia di Arafah

10 Mei 2026 - 18:44 WIB

Jelang Piala Dunia 2026, Polri Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan & Judi Bola

9 Mei 2026 - 18:46 WIB

Dapat Atensi Presiden, Siaran Piala Dunia TVRI Akan Dapat Diakses Masyarakat Luas

3 Mei 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Kebijakan Propekerja, Pemerintah Jamin Upah Minimum Hingga Jaminan Sosial

30 April 2026 - 21:07 WIB

Trending di NASIONAL