Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

UMUM · 25 Sep 2025 17:49 WIB

Taman CBS Martapura Direhabilitasi Rp8 Miliar Lebih


 Taman CBS Martapura direhabilitasi Rp8 miliar lebih. Foto: Haris
Perbesar

Taman CBS Martapura direhabilitasi Rp8 miliar lebih. Foto: Haris

Martapura, Ricek.Id – Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, sedang direhabilitasi dengan anggaran daerah mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Rehabilitasi ini bertujuan mengoptimalkan fungsi taman sebagai ruang sosial, rekreasi, dan edukasi bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Banjar, Akhmad Bayhaqie, mengatakan proyek ini akan menjadikan Taman CBS sebagai paru-paru kota sekaligus penyeimbang ekosistem.

“Pohon-pohon di sana banyak yang dipangkas habis dan akan diganti dengan sepuluh jenis pohon lainnya,” ujar Bayhaqie, Rabu (24/9/2025).

Pengerjaan rehabilitasi ini menghabiskan anggaran sebesar Rp8.099.100.000 dan dilaksanakan oleh CV. Gajah Mada.

Bayhaqie menjelaskan, dasar rehabilitasi dilakukan karena kondisi taman sebelumnya mengalami penurunan kualitas signifikan.

“Kondisi eksisting RTH CBS mengalami penurunan kualitas yang signifikan, seperti vegetasi menurun, kerusakan fasilitas umum (fasum), jalur pedestarian yang rusak, sampai sistem drainase buruk yang menyebabkan genangan saat musim hujan. Inilah dasar untuk rehabilitasi Taman CBS,” lanjut Bayhaqie.

Bayhaqie menambahkan, jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi Taman CBS adalah sekitar empat bulan (120 hari kalender), terhitung sejak pembentukan kontrak pada 29 Agustus 2025.

Saat ini, kendala teknis yang dihadapi kontraktor adalah pencabutan akar dari pohon-pohon tua yang sudah dipangkas.

“Akan ada sanksi apabila pengerjaan keluar dari batas waktu pelaksanaan,” tambahnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Tanah Laut Masuk Lima Besar Kompolnas Awards 2026, Tim Kompolnas Lakukan Penilaian

18 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Tuntas Direnovasi, Prabowo Resmikan Museum & Perpustakaan Seskoad

25 Mei 2026 - 18:30 WIB

Kunjungi Desa Surian, Dukcapil Banjar Buka Layanan Jemput Bola

14 Mei 2026 - 17:22 WIB

Menjelang Puncak Haji 2026, Pemerintah Tinjau Kesiapan Tenda Jemaah Indonesia di Arafah

10 Mei 2026 - 18:44 WIB

Jelang Piala Dunia 2026, Polri Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan & Judi Bola

9 Mei 2026 - 18:46 WIB

Dapat Atensi Presiden, Siaran Piala Dunia TVRI Akan Dapat Diakses Masyarakat Luas

3 Mei 2026 - 20:30 WIB

Trending di NASIONAL