Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

UMUM · 25 Sep 2025 17:49 WIB

Taman CBS Martapura Direhabilitasi Rp8 Miliar Lebih


 Taman CBS Martapura direhabilitasi Rp8 miliar lebih. Foto: Haris
Perbesar

Taman CBS Martapura direhabilitasi Rp8 miliar lebih. Foto: Haris

Martapura, Ricek.Id – Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, sedang direhabilitasi dengan anggaran daerah mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Rehabilitasi ini bertujuan mengoptimalkan fungsi taman sebagai ruang sosial, rekreasi, dan edukasi bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Banjar, Akhmad Bayhaqie, mengatakan proyek ini akan menjadikan Taman CBS sebagai paru-paru kota sekaligus penyeimbang ekosistem.

“Pohon-pohon di sana banyak yang dipangkas habis dan akan diganti dengan sepuluh jenis pohon lainnya,” ujar Bayhaqie, Rabu (24/9/2025).

Pengerjaan rehabilitasi ini menghabiskan anggaran sebesar Rp8.099.100.000 dan dilaksanakan oleh CV. Gajah Mada.

Bayhaqie menjelaskan, dasar rehabilitasi dilakukan karena kondisi taman sebelumnya mengalami penurunan kualitas signifikan.

“Kondisi eksisting RTH CBS mengalami penurunan kualitas yang signifikan, seperti vegetasi menurun, kerusakan fasilitas umum (fasum), jalur pedestarian yang rusak, sampai sistem drainase buruk yang menyebabkan genangan saat musim hujan. Inilah dasar untuk rehabilitasi Taman CBS,” lanjut Bayhaqie.

Bayhaqie menambahkan, jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi Taman CBS adalah sekitar empat bulan (120 hari kalender), terhitung sejak pembentukan kontrak pada 29 Agustus 2025.

Saat ini, kendala teknis yang dihadapi kontraktor adalah pencabutan akar dari pohon-pohon tua yang sudah dipangkas.

“Akan ada sanksi apabila pengerjaan keluar dari batas waktu pelaksanaan,” tambahnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tuntas Direnovasi, Prabowo Resmikan Museum & Perpustakaan Seskoad

25 Mei 2026 - 18:30 WIB

Kunjungi Desa Surian, Dukcapil Banjar Buka Layanan Jemput Bola

14 Mei 2026 - 17:22 WIB

Menjelang Puncak Haji 2026, Pemerintah Tinjau Kesiapan Tenda Jemaah Indonesia di Arafah

10 Mei 2026 - 18:44 WIB

Jelang Piala Dunia 2026, Polri Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan & Judi Bola

9 Mei 2026 - 18:46 WIB

Dapat Atensi Presiden, Siaran Piala Dunia TVRI Akan Dapat Diakses Masyarakat Luas

3 Mei 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Kebijakan Propekerja, Pemerintah Jamin Upah Minimum Hingga Jaminan Sosial

30 April 2026 - 21:07 WIB

Trending di NASIONAL