Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 11 Mar 2026 14:03 WIB

Simpan Sabu 5,6 Gram, Emak-Emak di Ketapang Dibekuk Polisi


 Simpan Sabu 5,6 Gram, Emak-Emak di Ketapang Dibekuk Polisi Perbesar

Ketapang, Ricek.ID – Tim Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Ketapang menangkap seorang perempuan berinisial I (40) karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Pelaku merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Tersangka diamankan di kediamannya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kasi Humas Niptah Alimudin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba I Dewa Made Surita bersama personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

“Hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 11 kantong klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 5,61 gram bruto,” ujar Niptah.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ketapang untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

KJRI Johor Bahru Dampingi Tiga WNI yang Jadi Korban Kekerasan Majikan

17 Juni 2026 - 02:53 WIB

Trending di HUKUM