Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HUKUM · 11 Mar 2026 14:03 WIB

Simpan Sabu 5,6 Gram, Emak-Emak di Ketapang Dibekuk Polisi


 Simpan Sabu 5,6 Gram, Emak-Emak di Ketapang Dibekuk Polisi Perbesar

Ketapang, Ricek.ID – Tim Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Ketapang menangkap seorang perempuan berinisial I (40) karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Pelaku merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Tersangka diamankan di kediamannya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kasi Humas Niptah Alimudin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba I Dewa Made Surita bersama personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

“Hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 11 kantong klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 5,61 gram bruto,” ujar Niptah.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ketapang untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Cadangan Air Riam Kanan Terbatas, Masyarakat Diminta Bijak Menggunakan Air

25 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polres Tanah Laut Olah TKP Karhutla di Tambang Ulang, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed & Lima Orang Tersangka Korupsi PMB

22 Agustus 2026 - 17:54 WIB

LPKSM Borneo Kalimantan Dorong Ekosistem Perlindungan Konsumen di Go Mall Samarinda

21 Agustus 2026 - 22:50 WIB

OTT di Unsoed, KPK Dalami Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 19:20 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terduga Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

20 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Trending di HUKUM