Ricek.ID – Wali Kota Banjarmasin M. Yamin HR, bersama Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina hadiri Sosialisasi Penguatan Penegakan Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi yang digelar di Aula PT Air Minum Bandarmasih pada Kamis (30/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan dan perusahaan daerah yang transparan, akuntabel, serta berintegritas, sehingga dapat memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kota Banjarmasin.
Wali Kota Yamin menegaskan korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap lini organisasi. Penegakan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen, keberanian, dan keteladanan dari seluruh elemen,” ujarnya.
Yamin juga mengapresiasi inisiatif PT Air Minum Bandarmasih yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk keseriusan dalam memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan daerah.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat penegakan hukum.
Menurutnya, pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi yang solid serta kesadaran bersama untuk menutup setiap celah praktik penyimpangan.
“Dari sosialisasi ini, kita berharap seluruh peserta dapat memahami lebih dalam aspek-aspek penegakan hukum sekaligus mampu mengimplementasikannya dalam tugas dan tanggung jawab masing-masing,” pesannya.
Pemerintah Kota Banjarmasin pun menegaskan komitmennya untuk terus mendorong budaya kerja yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan dipercaya masyarakat.
Sumber : Prokom Banjarmasin













