Ricek.iD- Polres Kotabaru menggelar Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Sarana dan Prasarana Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) Tahun 2026, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola 11 Maret, Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir ini dipimpin Kapolres Kotabaru yang diwakili Kasubbagkerma Bagops, Kompol Eko Abdi Prayitno.
Apel dihadiri unsur Forkopimda dan berbagai instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri Kotabaru, Lanal Kotabaru, Kodim Kotabaru, Pemerintah Kecamatan Kelumpang Hilir, Manggala Agni, BPBD, Satpol PP, Dinas Kehutanan, serta perwakilan perusahaan dan kepala desa se-Kecamatan Kelumpang Hilir.
Selain itu, turut hadir jajaran Kapolsek di lingkungan Polres Kotabaru serta perwakilan manajemen dan karyawan perusahaan, termasuk Sinar Mas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaan apel, Ipda Arif Budiman bertindak sebagai Komandan Upacara dengan peserta terdiri dari lima kompi gabungan, meliputi unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, satuan pengamanan (satpam), karyawan perusahaan, serta masyarakat.
Rangkaian kegiatan dimulai dari masuknya komandan dan pimpinan apel, menyanyikan lagu Indonesia Raya, laporan komandan apel, pemeriksaan pasukan, hingga penyampaian amanat pimpinan apel. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan doa, penghormatan pasukan, serta penutupan apel yang diakhiri dengan sesi foto bersama.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan peralatan pemadam karhutla serta simulasi penanggulangan kebakaran oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, perusahaan, dan masyarakat.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai kesiapsiagaan tidak hanya bergantung pada apel dan simulasi, tetapi juga pada pengawasan berkelanjutan serta kepatuhan perusahaan dan masyarakat terhadap regulasi pembukaan lahan tanpa bakar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif guna meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan, khususnya memasuki musim kemarau.













