Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

NASIONAL · 21 Jul 2026 06:39 WIB

Kemkomdigi Terapkan Registrasi Biometrik Kartu SIM, Temukan Penyalahgunaan di Tingkat Penjual


 Kemkomdigi Terapkan Registrasi Biometrik Kartu SIM, Temukan Penyalahgunaan di Tingkat Penjual Perbesar

Ricek.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) temukan praktik penyalahgunaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik di tingkat penjual. Modus tersebut dilakukan dengan mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik milik penjual sebelum kartu dijual kepada pelanggan, sehingga nomor telepon tidak terdaftar atas nama pengguna yang sebenarnya.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, saat melakukan pengecekan implementasi registrasi pelanggan menggunakan teknologi face recognition di kawasan Yogyakarta pada Jumat kemarin (17/7/2026).

“Masih ada yang mau coba-coba. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” ujarnya.

Menurut Edwin, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan penerapan registrasi biometrik yang dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas pemilik yang sah. Penyalahgunaan registrasi berpotensi merugikan pelanggan karena nomor telepon tidak tercatat atas nama pengguna sebenarnya.

“Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” tegasnya.

Edwin menambahkan keberhasilan implementasi registrasi pelanggan menggunakan data biometrik memerlukan komitmen seluruh pihak, mulai dari operator seluler hingga penjual kartu SIM, agar proses registrasi dilakukan secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Kemkomdigi mencatat sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi ketentuan registrasi biometrik. Meski demikian, pemerintah akan terus melakukan pengawasan agar praktik penyalahgunaan tidak lagi terjadi.

“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” pungkas Edwin.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Dalam 20 Bulan, Presiden Prabowo Sebut Pemerintah Wujudkan Berbagai Terobosan Strategis untuk Indonesia

21 Juli 2026 - 06:48 WIB

Perkuat Kendali Devisa Nasional, Presiden Prabowo Sebut PT DSI Kelola 10,5 Miliar Dollar AS

21 Juli 2026 - 06:45 WIB

Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar, Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka atas Dugaan Korupsi Pembiayaan Batu Bara

21 Juli 2026 - 06:42 WIB

Penerapan Wajib NIB bagi Pedagang Marketplace, Kemendag Berikan Masa Transisi

20 Juli 2026 - 19:22 WIB

DJP Pastikan PMK 37/2025 Bukan Aturan Pajak Baru bagi Pedagang Marketplace

20 Juli 2026 - 19:20 WIB

Menteri PPPA Ajak Anak Indonesia Jadi Generasi yang Saling Menjaga di Hari Anak Nasional 2026

19 Juli 2026 - 18:50 WIB

Trending di NASIONAL