Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

EKOBIS · 21 Jul 2026 18:58 WIB

DPR RI Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Menjadi Undang-Undang


 DPR RI Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Menjadi Undang-Undang Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta pada Selasa (21/7/2026).

Pengesahan RUU PFII ini menjadi tonggak sejarah baru dalam arsitektur keuangan nasional sekaligus langkah strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengukuhkan posisi Indonesia sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dalam penyampaian Pendapat Akhir Pemerintah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI, seluruh Fraksi DPR RI, serta kementerian/lembaga mitra yang telah bekerja keras dan berdiskusi secara konstruktif selama proses pembahasan RUU PFII.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global. Kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapinya dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi,” tegas Menkeu.

Purbaya memaparkan keberadaan UU PFII bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, akses Modal dan Investasi. PFII dirancang untuk menarik arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kapasitas perekonomian nasional, akselerasi pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, memperluas basis perpajakan (tax base), serta mempercepat pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Kedua, Inovasi dan Tata Kelola. PFII membangun ekosistem jasa keuangan komprehensif berbasis teknologi terkini dan cyber security kelas dunia yang dibentengi asas tata kelola yang baik (good governance). Guna menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi pelaku usaha internasional tanpa mengurangi kedaulatan hukum Indonesia, UU PFII mengamanatkan pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen.

Ketiga, Penguatan Daya Saing dan Kapasitas Sumber Daya Nasional. PFII mendorong penciptaan lapangan kerja berkualitas bagi talenta-talenta unggul Indonesia melalui proses transfer of technology dan pengetahuan di bidang keuangan global, efisiensi biaya modal (cost of capital), serta peningkatan daya saing ekonomi nasional.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam RUU PFII mencakup ketentuan umum; pembentukan, kedudukan, dan tujuan PFII; kegiatan usaha dan kelembagaan; Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan PFII; dukungan pemerintah pusat dan daerah; fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya; kekhususan PFII; serta ketentuan penutup.

Penyusunan RUU PFII ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian/lembaga, melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mahkamah Agung, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta partisipasi aktif dari asosiasi, akademisi, dan pelaku industri.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia menuju Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera,” tutup Purbaya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kinerja APBN Semester I 2026 Membaik, Menkeu Pastikan Fiskal Terjaga

21 Juli 2026 - 19:01 WIB

Bila Tren Harga Minyak Melemah, Menteri ESDM Buka Peluang Penurunan Harga BBM Nonsubsidi

21 Juli 2026 - 18:55 WIB

Jadi Buronan Terorisme Siprus, Interpol Polri Ringkus WN Palestina

21 Juli 2026 - 18:52 WIB

Dalam 20 Bulan, Presiden Prabowo Sebut Pemerintah Wujudkan Berbagai Terobosan Strategis untuk Indonesia

21 Juli 2026 - 06:48 WIB

Perkuat Kendali Devisa Nasional, Presiden Prabowo Sebut PT DSI Kelola 10,5 Miliar Dollar AS

21 Juli 2026 - 06:45 WIB

Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar, Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka atas Dugaan Korupsi Pembiayaan Batu Bara

21 Juli 2026 - 06:42 WIB

Trending di HUKUM