Ricek.ID – Untuk mengurangi dampak musim kemarau terhadap sektor perikanan budidaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengambil langkah cepat dengan menambah debit air Sungai Riam Kanan melalui pengaturan bukaan pintu Bendungan Karang Intan. Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemkab Banjar, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.
Pengaturan bukaan pintu bendungan dilakukan mulai 17 hingga 30 Juli 2026 atau selama dua pekan. Kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi hidrologi di lapangan. Penambahan debit air diharapkan mampu meningkatkan aliran Sungai Riam Kanan, memperbaiki kualitas air, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha budidaya ikan yang mulai terdampak penurunan debit air akibat musim kemarau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk respons pemerintah setelah menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pembudidaya ikan yang mulai mengalami kesulitan akibat berkurangnya pasokan air.
“Alhamdulillah berbagai upaya yang kita lakukan bersama akhirnya mendapat respons positif. Penambahan debit air ini diharapkan bisa membantu masyarakat, khususnya pembudidaya ikan yang mulai terdampak kekeringan. Mudah-mudahan langkah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai upaya menghadapi kondisi darurat akibat musim kemarau,” ujar Sekda.
Menurut Yudi, pemerintah daerah tidak hanya melakukan penambahan debit air, tetapi juga terus memantau perkembangan kondisi di lapangan serta mendata wilayah yang terdampak. Pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk penanganan lanjutan maupun bantuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar, Bandi Chairullah, menjelaskan langkah mitigasi sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum dampak kemarau mulai dirasakan masyarakat.
Ia mengatakan berdasarkan prediksi indeks kekeringan periode Juni hingga Agustus 2026, sebagian besar wilayah Kalimantan Selatan diperkirakan mengalami kondisi yang lebih kering dibandingkan kondisi normal. Dari hasil prediksi tersebut, sekitar 54 persen wilayah berada pada kategori agak kering, 25,5 persen kategori kering, 14,5 persen kategori normal, dan sekitar 6 persen masuk kategori sangat kering. Kabupaten Banjar termasuk salah satu daerah yang diperkirakan terdampak kondisi tersebut.
“Melihat prediksi tersebut, sejak April 2026 kami sudah melakukan berbagai langkah antisipasi. Dasarnya adalah surat peringatan dari BMKG tertanggal 2 April 2026 serta surat dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan mengenai rencana pengaturan irigasi. Informasi itu langsung kami teruskan kepada para pembudidaya agar mereka memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Bandi menuturkan penyampaian informasi dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari surat resmi kepada kelompok pembudidaya, siaran radio, pendampingan lapangan oleh petugas penyuluh, hingga memanfaatkan grup WhatsApp sebagai media penyebaran informasi secara cepat.
“Kami terus mengingatkan pembudidaya melalui berbagai media komunikasi. Saat petugas turun ke lapangan pun selalu kami sampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan apabila debit air mulai mengalami penurunan,” katanya.
Menurut Bandi, pembudidaya ikan diminta melakukan sejumlah langkah preventif agar risiko kerugian dapat ditekan. Di antaranya dengan mengurangi kepadatan ikan di kolam maupun keramba jaring apung, melakukan panen atau penjualan lebih awal apabila ikan mulai menunjukkan gejala kekurangan oksigen, serta menjaga kualitas air agar tetap layak bagi pertumbuhan ikan.
“Mitigasi harus dilakukan sejak dini. Jangan menunggu kondisi air semakin memburuk karena itu akan meningkatkan risiko kematian ikan dan kerugian bagi para pembudidaya,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan bantuan pemerintah, Bandi menegaskan seluruh proses tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Bantuan tidak dapat diberikan secara langsung, melainkan harus diawali dengan pembentukan kelompok pembudidaya serta pengajuan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
“Semua usulan harus mengikuti prosedur yang berlaku. Nantinya usulan tersebut akan menjadi dasar penentuan prioritas sesuai kemampuan anggaran pemerintah pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Selain fokus pada upaya penyelamatan usaha budidaya ikan, DKPP Kabupaten Banjar juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang bangkai ikan ke sungai apabila terjadi kematian massal akibat kekeringan.
Menurut Bandi, tindakan tersebut dapat memperburuk kualitas air sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat di wilayah hilir sebagai sumber air baku maupun untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak membuang bangkai ikan ke sungai. Menjaga kualitas air merupakan tanggung jawab bersama agar dampak musim kemarau tidak semakin meluas,” pungkasnya.
Melalui sinergi antara Pemkab Banjar, BWS Kalimantan III, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, serta DKPP Kabupaten Banjar, diharapkan penambahan debit air Sungai Riam Kanan mampu menjadi solusi jangka pendek dalam menjaga kualitas perairan sekaligus mempertahankan produktivitas sektor budidaya perikanan selama musim kemarau berlangsung.













