Menu

Mode Gelap
Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

ADVERTORIAL · 26 Agu 2026 19:10 WIB

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Kepala Desa


 Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Kepala Desa Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2026 tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa di aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara pada Rabu (26/8/2026) .

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Minggu Basuki dan diikuti oleh Staf ahli, Asisten, Kepala DPMD, Kabag hukum, camat, kepala desa, panitia pilkades se Kabupaten Kotabaru.

Tujuan Sosialisasi Perda No 10 Tahun 2026 ini untuk menyamakan persepsi panitia Pilkades dan BPD se-Kabupaten Kotabaru, Mencegah sengketa karena aturan baru belum dipahami, Memastikan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kotabaru Minggu Basuki mengatakan, apresiasi dan terimakasih juga dukungannya dalam upaya peningkatan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan dalam hal mekanisme hak dan kewajiban terkait pelaksanaan pilkades.

Ia berharap melalui sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, agar nantinya peserta sosialisasi bisa memberitahukan kembali kepada masyarakat secara tepat dan benar.

“Perubahan Perda ini sebagai upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata mata perubahan aturan Namin kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai perkembangan hukum, multitafsir, atau bahkan menyulitkan penyelenggara pilkades,” ucap Minggu Basuki.

Lanjutnya, dengan adanya ketentuan yang lebih jelas dan seauai perkembangan hukum, kepada seluruh pihak yang terlibat dapat pemahaman dan persepsi yang sama.

“Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon, dan warga desa paham perubahan aturannya, karena ada beberapa ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang undng Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” pungkasnya.

Acara kembali dilanjutkan dengan pemaparan dari beberpa nara sumber dan sesi tanya jawab dari para peserta sosialisasi.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

27 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Indocement Tarjun Perkuat Sinergi dengan Media Kotabaru Lewat Media Gathering

26 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Cadangan Air Riam Kanan Terbatas, Masyarakat Diminta Bijak Menggunakan Air

25 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Staf DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Ini Penjelasan Pimpinan Dewan

25 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Aparat Desa Keramat Bersama Relawan Bagi-Bagi Masker Asap Karhutla

25 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Kotabaru Lantik JPT Pratama & Administrator

24 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Trending di ADVERTORIAL