Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HUKUM · 10 Jul 2024 19:45 WIB

Achmad Ratomi Jadi Saksi Ahli Sidang Kasus Tidak Menyenangkan terhadap Fauzan Ramon


 Achmad Ratomi SH MH berbicara di hadapan wartawan usai jadi saksi ahli, di PN Martapura, Selasa (9/7/2024). Perbesar

Achmad Ratomi SH MH berbicara di hadapan wartawan usai jadi saksi ahli, di PN Martapura, Selasa (9/7/2024).

Kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik atau penghinaan dengan terdakwa Abdul Wahidi atau AW kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (9/7/2024). Agendanya pemanggilan saksi ahli.

AW didakwa melakukan tindak pidana Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap pelapor, Fauzan Ramon, seorang pengacara ternama di Kalsel.

Ahli Hukum Pidana dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Achmad Ratomi dalam persidangan ini menyampaikan pendapat bagaimana suatu perbuatan dapat dikatogerikan melanggar pasal tersebut.

Ia menjelaskan, perbuatan pencemaran nama baik atau penghinaan dalam pasal 310 KUHP tersebut dapat melalui perbuatan langsung atau melalui tulisan sesuai pada ayat 1 dan 2 pasal tersebut.

“Inti dari pasal pencemaran nama baik atau penghinaan itu yang sifatnya menyerang kehormatan atau nama baik dari korban. Artinya ukuran paling sederhana pada umumnya adalah apakah manusia itu akan merasa malu atau tidak dengan adanya kata-kata atau tulisan itu,” ujar Ratomi kepada wartawan usai sidang.

Adapun perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP itu, kata Ratomi, yakni adanya pemaksaan dari pelaku kepada korban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

“Yang pemaksaannya itu dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dan perbuatan itu juga harus bersifat melawan hukum yang artinya bertentangan dengan hak orang lain,” jelas Ratomi.

Ia menerangkan, dakwaan tersebut apakah dalam faktanya nanti memenuhi atau tidak, hakim lah yang menentukan. “Hakim lah yang punya kewenangan menentukan apakah (dakwaan) sesuai fakta atau tidak berdasarkan bukti – bukti dalam persidangan,” pungkas Ratomi.

Baca juga: Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Disidangkan di PN Martapura

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

1 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Trending di HUKUM