Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 10 Jul 2024 19:45 WIB

Achmad Ratomi Jadi Saksi Ahli Sidang Kasus Tidak Menyenangkan terhadap Fauzan Ramon


 Achmad Ratomi SH MH berbicara di hadapan wartawan usai jadi saksi ahli, di PN Martapura, Selasa (9/7/2024). Perbesar

Achmad Ratomi SH MH berbicara di hadapan wartawan usai jadi saksi ahli, di PN Martapura, Selasa (9/7/2024).

Kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik atau penghinaan dengan terdakwa Abdul Wahidi atau AW kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (9/7/2024). Agendanya pemanggilan saksi ahli.

AW didakwa melakukan tindak pidana Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap pelapor, Fauzan Ramon, seorang pengacara ternama di Kalsel.

Ahli Hukum Pidana dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Achmad Ratomi dalam persidangan ini menyampaikan pendapat bagaimana suatu perbuatan dapat dikatogerikan melanggar pasal tersebut.

Ia menjelaskan, perbuatan pencemaran nama baik atau penghinaan dalam pasal 310 KUHP tersebut dapat melalui perbuatan langsung atau melalui tulisan sesuai pada ayat 1 dan 2 pasal tersebut.

“Inti dari pasal pencemaran nama baik atau penghinaan itu yang sifatnya menyerang kehormatan atau nama baik dari korban. Artinya ukuran paling sederhana pada umumnya adalah apakah manusia itu akan merasa malu atau tidak dengan adanya kata-kata atau tulisan itu,” ujar Ratomi kepada wartawan usai sidang.

Adapun perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP itu, kata Ratomi, yakni adanya pemaksaan dari pelaku kepada korban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

“Yang pemaksaannya itu dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dan perbuatan itu juga harus bersifat melawan hukum yang artinya bertentangan dengan hak orang lain,” jelas Ratomi.

Ia menerangkan, dakwaan tersebut apakah dalam faktanya nanti memenuhi atau tidak, hakim lah yang menentukan. “Hakim lah yang punya kewenangan menentukan apakah (dakwaan) sesuai fakta atau tidak berdasarkan bukti – bukti dalam persidangan,” pungkas Ratomi.

Baca juga: Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Disidangkan di PN Martapura

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

Trending di HUKUM