Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

PEMILU · 30 Okt 2024 23:29 WIB

Aditya Dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel, Ada Apa?


 HM Aditya Mufti Ariffin konferensi pers, Rabu (30/10). Foto-andi Perbesar

HM Aditya Mufti Ariffin konferensi pers, Rabu (30/10). Foto-andi

Calon Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, konferensi pers pada Rabu (30/10/2024) terkait laporan di Bawaslu Kalsel yang ditujukan ke pihaknya atas dugaan pelanggaran administrasi Pilkada.

“Yang melaporkan ini adalah saudara Wartono sebagaimana tercantum dalam formulir model A.1 nomor : 001/PL/LP/PG/prov/22.00/X/2024,” ungkap Aditya.

Dikatakannya, Wartono dalam laporan itu sebagai wakil wali kota, bukan calon wakil wali kota Banjarbaru periode 2024-2029.

“Salah satu yang dilaporkan adalah tagline JUARA. Padahal JUARA itu adalah tagline Aditya-Wartono pada Pilkada 2020 hingga dijadikan tagline Pemko Banjarbaru sesuai dengan RPJPD,” ujar Aditya.

Selain itu, laporan di Bawaslu Kalsel tersebut juga terkait program bedah rumah, penyerahan 20 ambulance ke puskesmas, RT mandiri, angkutan feeder, dan program bantuan sosial untuk yayasan anak di bawah lembaga kesejahteraan sosial anak.

“Penanganan laporan seharusnya dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, bukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” tegasnya.

Aditya juga bilang, Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan surat undangan klarifikasi terkait laporan itu, namun tidak menyebutkan tindakan apa yang dilaporkan.

“Kami diminta klarifikasi permasalahan ini tapi tidak disebutkan peristiwa apa yang kami langgar, sehingga kami tidak bisa menunjukan bukti secara formil dan materilnya apa,” bilangnya.

Tak hanya itu, laporan yang diajukan pada 21 Oktober 2024 juga disebut Aditya telah kadaluarsa dan tidak memenuhi Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Program yang dipermasalahkan pun, juga tak merugikan pasangan calon. Lantaran pelapor dan terlapor adalah wali kota dan wakil wali kota definitif 2021-2025.

“Program,-program Juara yang diusung Pemko sudah direncanakan sebelumnya dan tidak berkaitan langsung dengan Pilwali. Jargon Aditya-Habib Said yang menggunakan kata “Juara” juga telah disetujui dan diverifikasi KPU Banjarbaru,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bawaslu Banjar Bahas Dinamika Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

16 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Jaraknya Dua Tahun

26 Juni 2025 - 18:17 WIB

Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Jaraknya Dua Tahun

Tok! MK Tolak Gugatan PSU Pilwalkot Banjarbaru, Lisa-Wartono Pimpin Kota Idaman

27 Mei 2025 - 08:13 WIB

KPU Kalsel Tetapkan Lisa-Wartono Menang PSU Banjarbaru

22 April 2025 - 15:35 WIB

Klaim Unggul 50,77%, Lisa – Wartono Deklarasi Kemenangan di PSU Banjarbaru

19 April 2025 - 20:23 WIB

Wamendagri dan Ketua KPU RI Tinjau Kesiapan PSU Banjarbaru, Tekankan Minimalkan Gugatan

18 April 2025 - 20:45 WIB

Trending di DAERAH