Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HEADLINE · 7 Mei 2025 13:25 WIB

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Banjar Ringkus Banyak Tersangka dalam Dua Pekan


 Konferensi pers Polres Banjar tentang pengungkapan kasus selama dua pekan terakhir, Rabu (7/5/2025). foto-Hendra Perbesar

Konferensi pers Polres Banjar tentang pengungkapan kasus selama dua pekan terakhir, Rabu (7/5/2025). foto-Hendra

Riceknews.Id – Jajaran Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi intensif selama dua pekan terakhir, setidaknya delapan tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir berhasil diringkus.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, Kasatnarkoba AKP Tatang Supriyadi, serta jajaran dan para Kapolsek, Rabu (7/5/2025), sebanyak 15 tersangka dihadirkan. Mayoritas dari mereka terlibat dalam kasus narkoba, sementara sisanya terjerat tindak pidana umum.

“Ini adalah hasil giat yang kami laksanakan bersama jajaran Polsek selama dua pekan terakhir,” tegas Kapolres AKBP Fadli di hadapan awak media.

Kapolres Banjar menekankan bahwa kasus narkoba menjadi perhatian utama pihaknya, dengan tujuan untuk mencegah Kabupaten Banjar menjadi sarang peredaran barang haram tersebut.

Usai konferensi pers dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari sejumlah kasus yang sudah diungkap. foto-Hendra

“Peredaran narkoba di Kabupaten Banjar cukup memprihatinkan, karena jangkauannya sudah meluas hingga ke pelosok desa dan pegunungan,” ungkap AKBP Fadli dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama bagi sebagian besar tersangka dalam melakukan bisnis haram ini.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, merinci bahwa dari delapan kasus narkoba yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sekitar 11 gram sabu, 1.323 butir carisoprodol (obat keras daftar G), dan satu butir ekstasi.

“Ada satu kasus lagi yang saat ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Tatang.

Seluruh tersangka penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

AKP Tatang juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara menjaga keluarga masing-masing dari bahaya narkoba.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya transaksi narkoba, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada kami atau ke Polsek terdekat. Kami akan segera menindaklanjutinya secara profesional,” pungkas Kasatnarkoba.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Banjar AKBP Fadli bersama jajarannya memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara diblender kemudian dibuang ke saluran WC.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Tembus 3,08 Persen, Inflasi Tahunan Mei 2026 Didominasi Kenaikan Harga Pangan

2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Tegaskan Pancasila Pedoman Membangun Bangsa, Tak Hanya Sekadar Slogan

1 Juni 2026 - 20:26 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Trending di HUKUM