Kotabaru- Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Serongga. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sekaligus memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR WP Serongga, Selasa (3/11/2026).
Koordinasi yang dipimpin Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan perencanaan tata ruang daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan arah pembangunan kawasan Serongga berjalan lebih terencana dan sesuai dengan potensi wilayah.
RDTR Jadi Landasan Pengembangan Potensi Serongga
Bupati H. Muhammad Rusli menyampaikan, penyusunan RDTR WP Serongga memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan agar lebih terukur, terencana, dan mampu mengoptimalkan potensi daerah.
“Serongga memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari infrastruktur jalan, kawasan pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman, hingga pengembangan pusat kegiatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, melalui penyusunan RDTR, pemanfaatan ruang dapat diarahkan secara lebih jelas sehingga memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan sekaligus membuka peluang investasi di Kabupaten Kotabaru.
Berdasarkan materi pemaparan, WP Serongga memiliki sejumlah potensi pengembangan, di antaranya kawasan wisata Goa Lowo di Desa Tegalrejo, agrowisata di Desa Telaga Sari, kawasan hutan mangrove, pusat kegiatan lokal (PKL), rencana terminal penumpang tipe C, perkebunan kelapa sawit, serta pengembangan kawasan permukiman.
ATR/BPN Tekankan Keselarasan dengan Kebijakan Nasional
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memaparkan sejumlah muatan strategis yang menjadi perhatian dalam evaluasi rencana tata ruang.
Aspek tersebut meliputi kebijakan nasional strategis, ruang terbuka hijau (RTH), peruntukan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana, batas daerah, garis pantai, serta data tata ruang lainnya di tingkat pusat.
“Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses evaluasi dan penyusunan rencana tata ruang agar selaras dengan kebijakan nasional serta memperhatikan kondisi dan potensi wilayah masing-masing,” ujarnya.
Pembahasan tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan RDTR WP Serongga memenuhi ketentuan tata ruang sekaligus mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan wilayah.
Dorong Kepastian Ruang dan Pembangunan Berkelanjutan
Penyusunan dokumen RDTR diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, memberikan kepastian arah pembangunan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
Melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Pemkab Kotabaru berupaya memastikan rancangan peraturan tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru pun berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan. Dengan arah tata ruang yang semakin jelas, potensi WP Serongga diharapkan dapat dikembangkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru.














