Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 21 Apr 2025 16:10 WIB

Dalam Sepekan, Polres Banjar Tangkap 13 Tersangka Kejahatan


 Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli bersama jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan dalam sepekan terakhir, Senin (21/4/2025). foto-haris Perbesar

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli bersama jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan dalam sepekan terakhir, Senin (21/4/2025). foto-haris

Riceknews.id – Sepekan menjabat sebagai Kapolres Banjar, Polda Kalsel, AKBP Dr. Fadli bersama jajaran mengungkap 8 kasus kejahatan dengan total 13 orang tersangka.

AKBP Fadli, dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025), menyampaikan, delapan tersangka pengedar narkoba akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Tidak ada jaringan (peredaran narkoba) di Kabupaten Banjar, namun masih kami dalami dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut,” ungkap AKBP Fadli.

Dalam kasus narkoba itu, pihaknya mengamankan 15,84 gram bersih sabu dan 3 butir ekstasi. “Kasus narkoba ini berasal dari lima laporan ke Polres Banjar,” imbuhnya.

Kemudian, terdapat dua kasus pencurian dengan pemberatan yang berbeda. Satu tersangka mencongkel jendela rumah kosong, memanfaatkan penghuni yang sedang pergi ke kebun. Tersangka berhasil menggasak 10 perhiasan emas, uang Rp20 juta, dan sepeda motor dengan kerugian korban Rp201 juta.

“Sebelum melancarkan aksinya, tersangka survei dulu rumah kosong karena ditinggal pemiliknya ke kebun. Satu kasusnya lagi adalah pencurian motor PCX warna hitam di dalam sebuah mes. Tersangka membuka pintu dengan kunci duplikat,” lanjut AKBP Fadli.

Dua tersangka pencurian dengan pemberatan ini akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

AKBP Fadli menambahkan, kasus penganiayaan oleh tiga tersangka dari Sungai Tabuk menyebabkan korban mengalami luka serius.

“Alasannya, tersangka tidak terima ditegur korban saat pesta miras. Kemudian, mereka mendatangi korban ke rumah dan mengeroyoknya,” pungkasnya.

Tiga tersangka pengeroyokan akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kasus Curanmor di Tungkaran, Polsek Martapura Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam

17 Juli 2026 - 20:04 WIB

Terjatuh ke Dalam Sumur, Tim SAR Evakuasi Pria di Banjarbaru dalam Kondisi Meninggal Dunia

17 Juli 2026 - 15:53 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lintas Negara, Indonesia & Tiongkok Laksanakan Pertukaran Buronan

16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Operasi SAR Ditutup Usai Bocah yang Diduga Disambar Buaya di Kotabaru Ditemukan Meninggal

16 Juli 2026 - 08:30 WIB

Terjerat Judi Online, Polres Banjar Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan Dana Gaji & THR

15 Juli 2026 - 12:16 WIB

Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari Sehari, Polsek Martapura Amankan Dua Pelaku

15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Trending di HUKUM