Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HEADLINE · 21 Apr 2025 16:10 WIB

Dalam Sepekan, Polres Banjar Tangkap 13 Tersangka Kejahatan


 Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli bersama jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan dalam sepekan terakhir, Senin (21/4/2025). foto-haris Perbesar

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli bersama jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan dalam sepekan terakhir, Senin (21/4/2025). foto-haris

Riceknews.id – Sepekan menjabat sebagai Kapolres Banjar, Polda Kalsel, AKBP Dr. Fadli bersama jajaran mengungkap 8 kasus kejahatan dengan total 13 orang tersangka.

AKBP Fadli, dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025), menyampaikan, delapan tersangka pengedar narkoba akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Tidak ada jaringan (peredaran narkoba) di Kabupaten Banjar, namun masih kami dalami dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut,” ungkap AKBP Fadli.

Dalam kasus narkoba itu, pihaknya mengamankan 15,84 gram bersih sabu dan 3 butir ekstasi. “Kasus narkoba ini berasal dari lima laporan ke Polres Banjar,” imbuhnya.

Kemudian, terdapat dua kasus pencurian dengan pemberatan yang berbeda. Satu tersangka mencongkel jendela rumah kosong, memanfaatkan penghuni yang sedang pergi ke kebun. Tersangka berhasil menggasak 10 perhiasan emas, uang Rp20 juta, dan sepeda motor dengan kerugian korban Rp201 juta.

“Sebelum melancarkan aksinya, tersangka survei dulu rumah kosong karena ditinggal pemiliknya ke kebun. Satu kasusnya lagi adalah pencurian motor PCX warna hitam di dalam sebuah mes. Tersangka membuka pintu dengan kunci duplikat,” lanjut AKBP Fadli.

Dua tersangka pencurian dengan pemberatan ini akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

AKBP Fadli menambahkan, kasus penganiayaan oleh tiga tersangka dari Sungai Tabuk menyebabkan korban mengalami luka serius.

“Alasannya, tersangka tidak terima ditegur korban saat pesta miras. Kemudian, mereka mendatangi korban ke rumah dan mengeroyoknya,” pungkasnya.

Tiga tersangka pengeroyokan akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Tembus 3,08 Persen, Inflasi Tahunan Mei 2026 Didominasi Kenaikan Harga Pangan

2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Tegaskan Pancasila Pedoman Membangun Bangsa, Tak Hanya Sekadar Slogan

1 Juni 2026 - 20:26 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Trending di HUKUM