Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HUKUM · 28 Agu 2024 16:11 WIB

Diduga Tak Sesuai Master Plan, Penghuni Citra Land Keluhkan Jalan Sering Macet Gegara Sekolah Swasta


 Jalan di dalam Kompleks Citra Land. foto-istimewa Perbesar

Jalan di dalam Kompleks Citra Land. foto-istimewa

Warga penghuni Kompleks Citra Land Jl A Yani KM 7,8 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar mengeluhkan padatnya lalu lintas di jalan komplek elite tersebut.

Pasalnya jalan Citra Land itu dimanfaatkan oleh sekolah swasta sebagai akses pulang pergi ke sekolah. Lokasi sekolah swasta itu di samping belakang Citra Land. Jenjangnya dari PAUD hingga SMU.

“Karena sering terjadi kemacetan, pengantar anak sekolah banyak yang mengemudikan mobil di atas kecepatan. Kenyaman tinggal di Citra Land sangat terganggu,” ujar Fauzan Ramon, salah satu warga yang memprotes.

Akibatnya pula, sesama penghuni yang tinggal di Citra Land juga terjadi pro dan kontra. “Padahal keputusan memilih tinggal di Citra Land adalah untuk mencari ketentraman dan ketenangan lingkungan,” ucap advokat senior itu.

Asal tahu saja, kata Fauzan Ramon, sekolahan tersebut murni bisnis. Pihaknya ingin mempertanyakan kepada Pemkab Banjar terkait master plan tata ruang Citra Land maupun sekolah tersebut.

“Kami menduga tidak sesuai dengan master plan. Ini perlu dilakukan evaluasi yang mendalam,” ungkapnya.

Semestinya, kata Fauzan Ramon, sekolahan swasta itu punya akses jalan sendiri, bukan menggunakan jalan Kompleks Citra Land.

Warga pun sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemkab Banjar, DPRD Banjar, Pemprov Kalsel, pihak yayasan, hingga mejemen Citra Land tanggal 26 Agustus kemarin.

“Kami memohon kepada Pemkab Banjar dan DPRD untuk mengambil langkah dan kebijakan, untuk mengambil langkah konkrit yang saling tidak merugikan para pihak,” tuntasnya.

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, Polda Kalsel Sita 57,8 Kg Sisik Trenggiling & Paruh Rangkong

8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Kemensos Sanksi 620 Pegawai Terlibat Judol, Penurunan Jabatan hingga PHK

7 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan

7 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun, Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH

6 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Perkara Dugaan Mafia Tanah di HSS Jadi Sorotan KAKI Kalsel

27 September 2026 - 10:40 WIB

Trending di HUKUM