Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

Kab. Banjar · 31 Jul 2025 22:49 WIB

Disperkim LH Banjar Kumpulkan 141 Berkas PSU Perumahan


 Disperkim LH Banjar Kumpulkan 141 Berkas PSU Perumahan Perbesar

Riceknews.id – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Banjar telah mengumpulkan 141 berkas Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) dari total 547 pengembang perumahan. Target Disperkim LH adalah 20 berkas PSU per tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim LH Banjar, Ahmad Rizqon, menjelaskan bahwa hingga triwulan II tahun 2025, total 141 berkas PSU telah terkumpul. “Tahun 2024 kami juga telah melebihi target, yakni 93 berkas,” kata Rizqon pada Rabu (30/7/2025).

Rizqon menyebutkan kendala utama dalam mengumpulkan berkas adalah banyaknya pengembang yang menelantarkan perumahan mereka. Akibatnya, sebagian besar berkas PSU yang masuk kini berasal dari asosiasi masyarakat, sesuai dengan site plan yang ada.

Dampak jika pengembang belum menyerahkan berkas PSU secara resmi adalah perumahan tidak akan memiliki jalan yang layak dan fasilitas penunjang lainnya untuk masyarakat. “Kami juga masih menagihkan berkas PSU kepada para pengembang,” tambahnya.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 6 ayat 2 poin c, penyerahan berkas PSU ini paling lambat setelah satu tahun masa pemeliharaan dinyatakan selesai oleh pengembang. Namun, praktiknya tidak selalu demikian.

“Kadang PSU ini satu paket dengan rumah seperti jalan, kadang rumahnya terbangun tapi jalannya belum terbangun karena di daerah kita ini daerah gambut (rawa) jadi harus menguruk dulu,” jelas Rizqon.

Alasan lain yang menghambat penyerahan adalah sertifikat induk yang belum dikantongi pengembang atau masih berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Karena kita dalam persyaratan penyerahan ini, sertifikat wajib ada,” imbuhnya.

Menariknya, penyerahan PSU ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat. “Penyerahan dari masyarakat ini dengan cara membuat site plan, serta tandatangan semua warga, dan berita acara serah terima dengan dinas,” pungkas Rizqon.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi Hadapi Karhutla

22 September 2026 - 12:59 WIB

Pemdes Pekauman Tetapkan Usulan Prioritas Musrenbang

21 September 2026 - 15:41 WIB

Pemdes Keramat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Dana

18 September 2026 - 13:30 WIB

Terima Aspirasi Masyarakat, Pemkab Banjar Akan Segera Tindaklanjuti Tuntutan Warga Rantau Bakula

16 September 2026 - 20:08 WIB

TP Posyandu Kabupaten Banjar Bina 20 Desa Pilot Project Pelayanan 6 SPM

16 September 2026 - 19:12 WIB

Dorong Penguatan Sektor Pertanian, Bupati Banjar Kukuhkan KTNA 2026–2031

16 September 2026 - 19:09 WIB

Trending di ADVERTORIAL