Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

DPRD · 13 Feb 2026 14:58 WIB

DPRD Kotabaru Keluarkan Rekomendasi Tegas kepada PT Hillcon Terkait Tunggakan Gaji Karyawan


 Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti. Perbesar

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti.

Kotabaru, Ricek.ID – DPRD Kabupaten Kotabaru mengeluarkan rekomendasi tegas kepada PT Hillcon terkait tunggakan gaji karyawan yang hingga kini belum dibayarkan. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama para pekerja pada Kamis (12/02/2026).

Dalam forum tersebut, DPRD mendesak pihak perusahaan agar segera membayarkan gaji karyawan paling lambat pada 18 Februari 2026. Batas waktu tersebut ditetapkan sebagai bentuk komitmen penyelesaian persoalan yang dinilai telah merugikan para pekerja.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi kewajibannya.

“Apabila tidak dibayarkan pada tanggal 18 Februari 2026, kami akan melakukan pemanggilan ulang untuk RDP dan sekaligus melakukan komunikasi langsung dengan manajemen pusat PT Hillcon,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga akan merekomendasikan kepada Komisi I untuk melakukan kunjungan langsung ke manajemen pusat perusahaan guna memastikan penyelesaian persoalan tersebut berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak pekerja terpenuhi.

Dalam rekomendasinya, DPRD menyoroti tiga poin utama yang harus segera diselesaikan oleh perusahaan, yaitu:

  1. Pembayaran gaji karyawan secara penuh.
  2. Penyelesaian kewajiban BPJS.
  3. Pembayaran denda atas keterlambatan gaji bulan Januari.

RDP tersebut dihadiri oleh 743 karyawan yang secara langsung menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka kepada para anggota dewan. Sementara itu, total karyawan yang terdampak dan harus menerima pembayaran gaji tercatat sebanyak 1.694 orang.

Hj. Suwanti menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga seluruh hak pekerja dipenuhi. Ia berharap manajemen PT Hillcon segera mengambil langkah konkret agar situasi tidak semakin merugikan para karyawan.

DPRD Kotabaru memastikan akan terus melakukan pengawasan serta mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

1 September 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

31 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Kepala Desa

26 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Staf DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Ini Penjelasan Pimpinan Dewan

25 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Kotabaru Lantik JPT Pratama & Administrator

24 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru

21 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Trending di ADVERTORIAL