Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

DPRD · 13 Feb 2026 14:58 WIB

DPRD Kotabaru Keluarkan Rekomendasi Tegas kepada PT Hillcon Terkait Tunggakan Gaji Karyawan


 Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti. Perbesar

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti.

Kotabaru, Ricek.ID – DPRD Kabupaten Kotabaru mengeluarkan rekomendasi tegas kepada PT Hillcon terkait tunggakan gaji karyawan yang hingga kini belum dibayarkan. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama para pekerja pada Kamis (12/02/2026).

Dalam forum tersebut, DPRD mendesak pihak perusahaan agar segera membayarkan gaji karyawan paling lambat pada 18 Februari 2026. Batas waktu tersebut ditetapkan sebagai bentuk komitmen penyelesaian persoalan yang dinilai telah merugikan para pekerja.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi kewajibannya.

“Apabila tidak dibayarkan pada tanggal 18 Februari 2026, kami akan melakukan pemanggilan ulang untuk RDP dan sekaligus melakukan komunikasi langsung dengan manajemen pusat PT Hillcon,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga akan merekomendasikan kepada Komisi I untuk melakukan kunjungan langsung ke manajemen pusat perusahaan guna memastikan penyelesaian persoalan tersebut berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak pekerja terpenuhi.

Dalam rekomendasinya, DPRD menyoroti tiga poin utama yang harus segera diselesaikan oleh perusahaan, yaitu:

  1. Pembayaran gaji karyawan secara penuh.
  2. Penyelesaian kewajiban BPJS.
  3. Pembayaran denda atas keterlambatan gaji bulan Januari.

RDP tersebut dihadiri oleh 743 karyawan yang secara langsung menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka kepada para anggota dewan. Sementara itu, total karyawan yang terdampak dan harus menerima pembayaran gaji tercatat sebanyak 1.694 orang.

Hj. Suwanti menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga seluruh hak pekerja dipenuhi. Ia berharap manajemen PT Hillcon segera mengambil langkah konkret agar situasi tidak semakin merugikan para karyawan.

DPRD Kotabaru memastikan akan terus melakukan pengawasan serta mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Saidi Mansyur Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD Banjar & Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

12 Juni 2026 - 09:16 WIB

Pascarehabilitasi Jembatan Jelapat, PUPR Kotabaru Benahi Jalan Alternatif & Ruas Strategis

10 Juni 2026 - 18:47 WIB

Pemkab Kotabaru Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 1 Kotabaru, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi

10 Juni 2026 - 16:51 WIB

Dorong Kreativitas dalam Mengolah Hasil Perikanan, Pemkab Kotabaru Gelar Lomba Masak Serba Ikan

10 Juni 2026 - 15:41 WIB

Pemkab Kotabaru Dukung Kemajuan Seni Budaya Melalui Musen VIII Dewan Kesenian

10 Juni 2026 - 13:34 WIB

Disparpora Kotabaru Berangkatkan 30 Pemuda Ikuti Pelatihan Kepemimpinan & Digitalisasi Pemasaran

10 Juni 2026 - 11:32 WIB

Trending di ADVERTORIAL