Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HEADLINE · 10 Jun 2024 18:41 WIB

Hasil Ops Antik Intan 2024 Polres Kotabaru Tangkap 22 Tersangka Narkotika


 Press release ungkap kasus hasil Operasi Antik Intan 2024 di Polres Kotabaru, Senin (10/6/2024). Perbesar

Press release ungkap kasus hasil Operasi Antik Intan 2024 di Polres Kotabaru, Senin (10/6/2024).

Satresnarkoba Polres Kotabaru menggelar Press Release ungkap kasus hasil Operasi Antik Intan 2024. Selama 14 hari sejak 17 Mei, puluhan gram sabu serta ribuan pil diamankan beserta para pelakunya.

Press Release dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi serta jajaran Tim Piton Sat Narkoba, di loby gedung Polres Kotabaru, Senin (10/6/2024).

Kapolres Kotabaru menyampaikan, total barang bukti yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Intan 2024 yaitu narkotika jenis sabu seberat 55.32 gram, Zenith sebanyak 930 butir, dan obat Dextromerthopan 2000 butir.

“Total 22 tersangka yang ditangkap, enam di antaranya dapat dikategorikan sebagai pengedar dan 16 lainnya sebagai kurir,” ujar Kapolres AKBP Tri Suhartanto.

Kapolres menuturkan, dari penangkapan tersangka dan barang bukti sabu, masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi sebanyak 10 orang.

Terkait asal usul barang haram yang didapatkan pelaku tersebut, AKBP Tri Suhartanto mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kalau dari keterangan para pelaku mereka mendapatkan barang haram secara online dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian sabu tersebut diranjaukan di suatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil diwilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu,” papar Kapolres.

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Adapun jika barang bukti sabu lebih dari 5 gram ke atas disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Jukung Diduga Tenggelam, Warga Ditemukan Meninggal di Waduk Riam Kanan

9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, Polda Kalsel Sita 57,8 Kg Sisik Trenggiling & Paruh Rangkong

8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Kemensos Sanksi 620 Pegawai Terlibat Judol, Penurunan Jabatan hingga PHK

7 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan

7 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun, Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH

6 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Trending di HUKUM