Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HEADLINE · 10 Jun 2024 18:41 WIB

Hasil Ops Antik Intan 2024 Polres Kotabaru Tangkap 22 Tersangka Narkotika


 Press release ungkap kasus hasil Operasi Antik Intan 2024 di Polres Kotabaru, Senin (10/6/2024). Perbesar

Press release ungkap kasus hasil Operasi Antik Intan 2024 di Polres Kotabaru, Senin (10/6/2024).

Satresnarkoba Polres Kotabaru menggelar Press Release ungkap kasus hasil Operasi Antik Intan 2024. Selama 14 hari sejak 17 Mei, puluhan gram sabu serta ribuan pil diamankan beserta para pelakunya.

Press Release dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi serta jajaran Tim Piton Sat Narkoba, di loby gedung Polres Kotabaru, Senin (10/6/2024).

Kapolres Kotabaru menyampaikan, total barang bukti yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Intan 2024 yaitu narkotika jenis sabu seberat 55.32 gram, Zenith sebanyak 930 butir, dan obat Dextromerthopan 2000 butir.

“Total 22 tersangka yang ditangkap, enam di antaranya dapat dikategorikan sebagai pengedar dan 16 lainnya sebagai kurir,” ujar Kapolres AKBP Tri Suhartanto.

Kapolres menuturkan, dari penangkapan tersangka dan barang bukti sabu, masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi sebanyak 10 orang.

Terkait asal usul barang haram yang didapatkan pelaku tersebut, AKBP Tri Suhartanto mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kalau dari keterangan para pelaku mereka mendapatkan barang haram secara online dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian sabu tersebut diranjaukan di suatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil diwilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu,” papar Kapolres.

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Adapun jika barang bukti sabu lebih dari 5 gram ke atas disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA di Jakarta Barat

10 Mei 2026 - 19:10 WIB

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI

9 Mei 2026 - 18:39 WIB

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di HEADLINE