Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

HEADLINE · 10 Jun 2024 18:41 WIB

Hasil Ops Antik Intan 2024 Polres Kotabaru Tangkap 22 Tersangka Narkotika


 Press release ungkap kasus hasil Operasi Antik Intan 2024 di Polres Kotabaru, Senin (10/6/2024). Perbesar

Press release ungkap kasus hasil Operasi Antik Intan 2024 di Polres Kotabaru, Senin (10/6/2024).

Satresnarkoba Polres Kotabaru menggelar Press Release ungkap kasus hasil Operasi Antik Intan 2024. Selama 14 hari sejak 17 Mei, puluhan gram sabu serta ribuan pil diamankan beserta para pelakunya.

Press Release dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi serta jajaran Tim Piton Sat Narkoba, di loby gedung Polres Kotabaru, Senin (10/6/2024).

Kapolres Kotabaru menyampaikan, total barang bukti yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Intan 2024 yaitu narkotika jenis sabu seberat 55.32 gram, Zenith sebanyak 930 butir, dan obat Dextromerthopan 2000 butir.

“Total 22 tersangka yang ditangkap, enam di antaranya dapat dikategorikan sebagai pengedar dan 16 lainnya sebagai kurir,” ujar Kapolres AKBP Tri Suhartanto.

Kapolres menuturkan, dari penangkapan tersangka dan barang bukti sabu, masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi sebanyak 10 orang.

Terkait asal usul barang haram yang didapatkan pelaku tersebut, AKBP Tri Suhartanto mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kalau dari keterangan para pelaku mereka mendapatkan barang haram secara online dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian sabu tersebut diranjaukan di suatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil diwilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu,” papar Kapolres.

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Adapun jika barang bukti sabu lebih dari 5 gram ke atas disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tarif PTAM Intan Banjar Disorot, LPKSM Minta Transparansi, Manajemen Ungkap Dasar Penetapan

14 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Kawal Lalu Lintas Barang, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

13 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka

12 Agustus 2026 - 18:27 WIB

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Trending di ADVERTORIAL