Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Banjar · 24 Sep 2024 22:41 WIB

Inspektur Kalsel Fydayeen Jadi Pjs Bupati Banjar


 Inspektur Kalsel Akhmad Fydayeen dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar menggantikan H Saidi Mansyur yang sedang cuti Pilkada 2024. foto-MCBanjar Perbesar

Inspektur Kalsel Akhmad Fydayeen dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar menggantikan H Saidi Mansyur yang sedang cuti Pilkada 2024. foto-MCBanjar

Inspektur Kalsel Akhmad Fydayeen dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar menggantikan H Saidi Mansyur yang sedang cuti Pilkada 2024.

Pengukuhan ditandai dengan penyematan tanda pin oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor, di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Rabu (24/9).

Gubernur akrab disapa Paman Birin mengingatkan untuk bertanggung jawab dan menjalankan amanah yang dibebankan.

“Meskipun sementara, tetapi harus menjalankan apa yang diamanahkan,” kata Paman Birin.

Birin menjelaskan, seorang bupati, wali kota, ataupun penjabat sementara, mengemban amanah di wilayahnya masing-masing untuk menjalankan roda pemerintahan.

Pesannya, bekerja lah dengan gembira. “Kalau bekerja gembira, semangatnya pun muncul,” kata Paman Birin.

Usai dikukuhkan, Akhmad Fydayeen menyampaikan empat hal penting yang emban, salah satunya terkait netralitas ASN selama masa Pilkada berlangsung.

“Tentu kita harus melaksanakan tugas itu sebagai dasar beban-beban yang diamanatkan kepada penjabat sementara,” tambahnya.

Di tempat berbeda, Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang besok mulai cuti selama masa kampanye Pilkada 2024. Ia memastikan bahwa ia sudah mengosongkan rumah dinasnya per-hari ini.

“Sesuai aturan, cuti mulai 25 September sampai 23 November. Selama itu juga dilarang memakai fasilitas yang melekat dengan jabatan. Tentunya kami bersama wakil akan kembali ke rumah masing – masing,” pungkas Saidi.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

HUT ke-38 PTAM Intan Banjar, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan

23 Juni 2026 - 21:05 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Peringati 80 Tahun Bhayangkara, 53 Tim Sepak Bola Ambil Bagian dalam Kapolres Banjar Cup

20 Juni 2026 - 20:20 WIB

Suratmin Pimpin NPCI Kabupaten Banjar, Didukung Hibah Rp797 Juta

20 Juni 2026 - 19:59 WIB

Buka Seleksi Duta Pepelingasih, Disbudporapar Banjar Himpun Pemuda-Pemudi Peduli Lingkungan Hidup

19 Juni 2026 - 19:17 WIB

Percepat Legalitas Pelaku Usaha, HIPMI Banjar Gandeng Pemkab

18 Juni 2026 - 20:52 WIB

Trending di ADVERTORIAL