Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 21 Agu 2024 21:32 WIB

Korupsi Pegawai Bank di Kotabaru, Kajari Klaim Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara


 Kejari Kotabaru gelar konferensi pers tindak pidana korupsi pegawai bank, Rabu (21/8/2024). foto-istimewa. Perbesar

Kejari Kotabaru gelar konferensi pers tindak pidana korupsi pegawai bank, Rabu (21/8/2024). foto-istimewa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru gelar konferensi pers terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka EW, pegawai bank setempat, yang mencapai Rp 750 juta rupiah.

Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan didampingi Kasi Pidsus Moh Fikri Nuriana,Kasi Intel Rhaksi Gandhy Arifran bertempat di gedung Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (21/8/2024).

Pada kesempatan itu, Kejari juga menampilkan uang hasil korupsi EW selama menjadi pegawai di salah satu bank milik BUMN.

Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan menyampaikan pihaknya telah menyelamatkan kerugian
keuangan negara sejumlah Rp 488 369 280-, dari hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka EW.

“Tersangka E telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri menyebabkan PT Bank Rakyat Indonesia Persero tbk unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin mengalami kerugian yang berindikasi merugikan keuangan negara,” ucap Kajari.

EW melakukan tindakan fraud dalam pemberian kredit kepada nasabah dalam kurun waktu 2021 – 2022, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 750 juta rupiah.

Fraud adalah perbuatan curang atau penipuan yang terjadi dalam penyajian laporan keuangan. Biasanya, tindakan fraud berupa pemalsuan atau manipulasi data yang dapat merugikan usaha.

Dalam perkara ini, EW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, sebagai pelanggaran primair.

Adapun subsidairnya, jaksa menggunakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

Trending di HUKUM