Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HUKUM · 21 Agu 2024 21:32 WIB

Korupsi Pegawai Bank di Kotabaru, Kajari Klaim Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara


 Kejari Kotabaru gelar konferensi pers tindak pidana korupsi pegawai bank, Rabu (21/8/2024). foto-istimewa. Perbesar

Kejari Kotabaru gelar konferensi pers tindak pidana korupsi pegawai bank, Rabu (21/8/2024). foto-istimewa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru gelar konferensi pers terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka EW, pegawai bank setempat, yang mencapai Rp 750 juta rupiah.

Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan didampingi Kasi Pidsus Moh Fikri Nuriana,Kasi Intel Rhaksi Gandhy Arifran bertempat di gedung Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (21/8/2024).

Pada kesempatan itu, Kejari juga menampilkan uang hasil korupsi EW selama menjadi pegawai di salah satu bank milik BUMN.

Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan menyampaikan pihaknya telah menyelamatkan kerugian
keuangan negara sejumlah Rp 488 369 280-, dari hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka EW.

“Tersangka E telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri menyebabkan PT Bank Rakyat Indonesia Persero tbk unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin mengalami kerugian yang berindikasi merugikan keuangan negara,” ucap Kajari.

EW melakukan tindakan fraud dalam pemberian kredit kepada nasabah dalam kurun waktu 2021 – 2022, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 750 juta rupiah.

Fraud adalah perbuatan curang atau penipuan yang terjadi dalam penyajian laporan keuangan. Biasanya, tindakan fraud berupa pemalsuan atau manipulasi data yang dapat merugikan usaha.

Dalam perkara ini, EW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, sebagai pelanggaran primair.

Adapun subsidairnya, jaksa menggunakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

1 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Trending di HUKUM