Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

HUKUM · 9 Des 2022 18:27 WIB

Libatkan Orang Tua Bisnis Alkohol, Remaja Perempuan dan Pelanggannya Digelandang Ke Kantor Satpol PP


 Libatkan Orang Tua Bisnis Alkohol, Remaja Perempuan dan Pelanggannya Digelandang Ke Kantor Satpol PP Perbesar

Dilaporkan menggangu ketentraman dan keertiban lingkungan, lima remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, dari Desa Sungai Sipai Martapura, Jumat(9/12/2022).

“Menanggapi laporan dari masyarakat mengenai adanya gangguan ketertiban umum, kami mendatangi lokasi yang dimaksud. Ada tiga lokus yang ditertibkan, termasuk penjual minuman memabukkan dan kost-kostan tempat mangkal remaja remaja ini,”ucap Kabid Trantibum Satpol PP Banjar, Yusi Ansyari Nihe di kantornya.

Dari lima remaja yang diamankan, terdapat juga penjual alkohol murni yang merupakan seorang perempun usia 21 tahun. Alkohol Murni ini dijual Rp25.000/botol sebagai campuran minuman memabukkan.

“Ada 20 botol Alkohol Murni yang kami dapat di lokasi berikut paketannya, dan menurut pengakuan salah satu dari mereka (remaja yang diamankan) alkohol ini kerap dikomsumsi dengan dicampur minuman sachet,” jelas Yusi.

Sejumlah remaja saat digiring ke Kantor Satpol PP Banjar pasca terjaring penertiban Trantibum
Sejumlah remaja saat digiring ke Kantor Satpol PP Banjar pasca terjaring penertiban Trantibum

Sementara, penjual alkohol yang dimaksud, MG mengaku, melakukan jual beli alkohol ini sudah tiga bulan terakhir.

Ironinya, barang yang didapat MG dari orang yang dia rahasiakan, kerap dibantu orang tua untuk menjualkan.

“Yang didapat tadi mama, tapi mama tidak tau apa apa soal ini. Dia hanya bantu jualkan, saya yang menjual dan membeli barangnya dari tempat yang orangnya itu minta dirahasiakan atau jangan dikait kaitkan kalau dapat masalah,” ungkap MG sambil tertunduk di ruang pemeriksaan Satpol PP.

Lima remaja yang diamankan Satpol PP ini, didata dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga dikenakan sangsi wajib lapor selama 10 hari berturut-turut.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

BPS Banjar Butuh 559 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Rekrutmen Segera Dibuka

7 Mei 2026 - 14:57 WIB

Kemenhaj Ungkap 10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal

6 Mei 2026 - 20:04 WIB

Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

6 Mei 2026 - 13:30 WIB

Distan Banjar Wajibkan Pengukuran Lahan Baru Pakai Sistem Poligon

5 Mei 2026 - 21:25 WIB

Dukung Smart City, Pemkab Banjar Ikut Selesaikan Masalah Tematik Banjarbakula

5 Mei 2026 - 21:18 WIB

Trending di ADVERTORIAL