Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HEADLINE · 29 Jul 2024 14:46 WIB

Manusia Silver di Banjarmasin Kena Pidana Karena Mengemis, Divonis Denda Rp50 Ribu


 Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis 9 terdakwa manusia silver dengan bayar denda Rp50 ribu akibat melanggar tindak pidana ringan. foto-hans Perbesar

Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis 9 terdakwa manusia silver dengan bayar denda Rp50 ribu akibat melanggar tindak pidana ringan. foto-hans

Sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen hingga manusia silver harus pasrah dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran tertangkap basah saat operasi penyakit masyarakat yang digelar jajaran Polda Kalsel, 28 Juli 2024 kemarin.

Mereka didakwa melanggar Pasal 504 KUHP tentang pengemisan di muka umum.

Kuasa penuntut umum, Ipda Lugianto menerangkan ada 9 oknum yang diduga meresahkan warga yang mangkal di beberapa lokasi di Kota Banjarmasin.

Mereka ditemukan meminta-minta kepada pengguna jalan, ketika personel melaksanakan giat operasi penyakit masyarakat. Saat dimintai keterangan, sebagian besar bahkan tak mampu memperlihatkan kartu identitas diri.

“Karena itu kami amankan dan dibawa ke kantor, dan hari ini menjalani sidang Tipiring,” terangnya kepada www.riceknews.com, Senin (29/7/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro, 9 terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar ketentuan sesuai dakwaan kuasa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana masing-masing membayar denda Rp50 ribu subsider 3 hari kurungan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Fidiyawan Satriantoro saat pembacaan putusan yang dihadiri langsung 9 terdakwa.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI

9 Mei 2026 - 18:39 WIB

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

8 Mei 2026 - 19:15 WIB

Trending di HEADLINE