Menu

Mode Gelap
Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengawasan Program Makan Bergizi Diperketat Panik Dipergoki Saat Mencuri, Residivis Tewaskan Siswi SMK di Kamar Mandi Seleksi Paskibraka Kalsel 2026 Dijamin Transparan, 90 Peserta Terbaik Berebut Tiket Provinsi dan Nasional Cuaca Sepekan di Kalsel Didominasi Hujan Warga Diminta Waspada Petir dan Angin Kencang Polri Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi 330 Tersangka Diamankan Negara Rugi Rp243 Miliar

HUKUM · 22 Apr 2026 19:55 WIB

Panik Dipergoki Saat Mencuri, Residivis Tewaskan Siswi SMK di Kamar Mandi


 Polres Banjar gelar konferensi pers, Rabu (22/4/2026). Foto: Humas Perbesar

Polres Banjar gelar konferensi pers, Rabu (22/4/2026). Foto: Humas

Ricek.ID- Kasus tewasnya RE (18), siswi SMKN 1 Simpang Empat, Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial NP (23), seorang residivis pencurian asal Kabupaten Tapin, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Km 71, Desa Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Minggu (19/4/2026) dini hari. Pelaku awalnya berniat mencuri dengan membobol rumah yang dianggap kosong, menggunakan cangkul untuk mencongkel jendela.

Namun, rencana tersebut berubah fatal saat korban RE tiba-tiba pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WITA usai bekerja. Menyadari kehadiran penghuni rumah, pelaku panik dan bersembunyi di dalam kamar mandi.

Korban yang memergoki pelaku langsung berteriak. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban.

“Pelaku membanting dan menindih korban, kemudian memasukkan sikat lantai ke dalam mulut korban hingga menyebabkan luka fatal pada rahang dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku melarikan diri sambil membawa barang berharga milik korban, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan satu unit telepon seluler.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tim gabungan Polres Banjar berhasil melacak keberadaan pelaku melalui sinyal ponsel korban. Pada Minggu malam, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah warung biliar di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

Kapolres Banjar mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2020 dan 2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polri Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi 330 Tersangka Diamankan Negara Rugi Rp243 Miliar

21 April 2026 - 22:15 WIB

Seperempat Kasus Korupsi Berasal dari Pengadaan KPK Soroti Modus Ijon Proyek

21 April 2026 - 22:07 WIB

Apartemen Disulap Jadi Pabrik Narkoba Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

20 April 2026 - 10:47 WIB

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

13 April 2026 - 12:34 WIB

Salah Satu Mesin ATM di Martapura Diduga Dibobol

12 Maret 2026 - 18:05 WIB

Trending di HEADLINE