Menu

Mode Gelap
DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel

HUKUM · 22 Apr 2026 19:55 WIB

Panik Dipergoki Saat Mencuri, Residivis Tewaskan Siswi SMK di Kamar Mandi


 Polres Banjar gelar konferensi pers, Rabu (22/4/2026). Foto: Humas Perbesar

Polres Banjar gelar konferensi pers, Rabu (22/4/2026). Foto: Humas

Ricek.ID- Kasus tewasnya RE (18), siswi SMKN 1 Simpang Empat, Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial NP (23), seorang residivis pencurian asal Kabupaten Tapin, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Km 71, Desa Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Minggu (19/4/2026) dini hari. Pelaku awalnya berniat mencuri dengan membobol rumah yang dianggap kosong, menggunakan cangkul untuk mencongkel jendela.

Namun, rencana tersebut berubah fatal saat korban RE tiba-tiba pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WITA usai bekerja. Menyadari kehadiran penghuni rumah, pelaku panik dan bersembunyi di dalam kamar mandi.

Korban yang memergoki pelaku langsung berteriak. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban.

“Pelaku membanting dan menindih korban, kemudian memasukkan sikat lantai ke dalam mulut korban hingga menyebabkan luka fatal pada rahang dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku melarikan diri sambil membawa barang berharga milik korban, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan satu unit telepon seluler.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tim gabungan Polres Banjar berhasil melacak keberadaan pelaku melalui sinyal ponsel korban. Pada Minggu malam, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah warung biliar di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

Kapolres Banjar mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2020 dan 2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

OTT Bupati Pemalang, KPK Tahan Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan

31 Juli 2026 - 19:30 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penusukan di Taman CBS Martapura

30 Juli 2026 - 03:50 WIB

KPK Kembali Lakukan OTT di Pemalang, Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

29 Juli 2026 - 18:50 WIB

Ungkap Lima Kasus Pembunuhan Sepanjang 2026, Polres Banjar Sebut Motif Dendam & Sakit Hati Mendominasi

29 Juli 2026 - 15:52 WIB

Pembunuhan di Sungai Pinang Dipicu Sakit Hati, Pelaku Rekayasa Korban Seolah Bunuh Diri

29 Juli 2026 - 15:49 WIB

Fakta Baru Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah di HSS, Terdakwa Akui Tahun Surat Dimundurkan

28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Trending di HUKUM