Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 22 Apr 2026 19:55 WIB

Panik Dipergoki Saat Mencuri, Residivis Tewaskan Siswi SMK di Kamar Mandi


 Polres Banjar gelar konferensi pers, Rabu (22/4/2026). Foto: Humas Perbesar

Polres Banjar gelar konferensi pers, Rabu (22/4/2026). Foto: Humas

Ricek.ID- Kasus tewasnya RE (18), siswi SMKN 1 Simpang Empat, Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial NP (23), seorang residivis pencurian asal Kabupaten Tapin, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Km 71, Desa Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Minggu (19/4/2026) dini hari. Pelaku awalnya berniat mencuri dengan membobol rumah yang dianggap kosong, menggunakan cangkul untuk mencongkel jendela.

Namun, rencana tersebut berubah fatal saat korban RE tiba-tiba pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WITA usai bekerja. Menyadari kehadiran penghuni rumah, pelaku panik dan bersembunyi di dalam kamar mandi.

Korban yang memergoki pelaku langsung berteriak. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban.

“Pelaku membanting dan menindih korban, kemudian memasukkan sikat lantai ke dalam mulut korban hingga menyebabkan luka fatal pada rahang dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku melarikan diri sambil membawa barang berharga milik korban, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan satu unit telepon seluler.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tim gabungan Polres Banjar berhasil melacak keberadaan pelaku melalui sinyal ponsel korban. Pada Minggu malam, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah warung biliar di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

Kapolres Banjar mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2020 dan 2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Bupati Muara Enim Terkena OTT KPK, Ditahan Terkait Dugaan Suap Proyek

11 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal untuk Berantas Praktik Non-Prosedural

10 Juni 2026 - 19:04 WIB

Buka Suara Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura, Polres Banjar Sebut Penyidikan Terkendala Alat Bukti

10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Belum Tuntas, Keluarga Korban Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

10 Juni 2026 - 06:09 WIB

Trending di HEADLINE