Menu ✖

Mode Gelap
Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

HEADLINE · 3 Nov 2026 15:57 WIB

Penanganan Kasus Pembakaran Lahan di Dua Kecamatan, Polres Banjar Tetapkan Tiga Tersangka


 Penanganan Kasus Pembakaran Lahan di Dua Kecamatan, Polres Banjar Tetapkan Tiga Tersangka Perbesar

Ricek.ID – Polres Banjar tangani tiga perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Banjar selama Oktober 2026. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 2.195,92 meter persegi.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar pada Selasa (3/11/2026) menyampaikan, tiga perkara tersebut terdiri dari dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Banjar dan satu kasus yang ditangani Polsek Martapura Timur.

“Dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan ini, Polres Banjar telah menangani tiga kasus, dua kasus ditangani Satreskrim Polres Banjar dan satu kasus ditangani Polsek Martapura Timur,” ujar Boni.

Dua kejadian pertama berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 Wita di area persawahan Desa Tambak Baru Ulu, Kecamatan Martapura Kota. Sementara kejadian ketiga terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 Wita di area persawahan Desa Tambak Anyar RT 05, Kecamatan Martapura Timur.

Dalam perkara di Desa Tambak Baru Ulu, polisi menetapkan dua tersangka berinisial KP, 51 tahun, dan A, 53 tahun. Sedangkan dalam perkara di Desa Tambak Anyar, tersangka yang ditetapkan berinisial ZA, 48 tahun.

Berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, luas lahan terbakar di Desa Tambak Baru Ulu pada dua titik masing-masing mencapai 6,92 meter persegi dan 19 meter persegi. Sementara di Desa Tambak Anyar, luas area yang terbakar mencapai 2.170 meter persegi.

Hasil penyelidikan menunjukkan, ketiga perkara tersebut memiliki modus serupa, yakni membuka atau membersihkan lahan untuk ditanami kembali dengan cara membakar. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api merek Fox berwarna ungu, satu parang dengan panjang sekitar 62 sentimeter, satu korek api merek X2000 berwarna biru, serta satu senter kepala berwarna biru dan perak merek Dony.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rifandy Purnayangkara Putra menambahkan, pihaknya telah mendatangi lokasi-lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan pemantauan. Pihak terkait juga telah diminta datang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah mendatangi lokasi-lokasi yang terbakar. Untuk saat ini, penanganan sudah dilakukan dan kami masih melakukan pemantauan terhadap titik-titik yang masih terbakar,” ujarnya.

Rifandy menjelaskan, pemantauan di lapangan tetap dilakukan untuk mengetahui perkembangan kondisi kebakaran. Apabila ditemukan perkembangan atau kejadian lanjutan, kepolisian akan menyesuaikan langkah penanganan sesuai situasi di lokasi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Polres Banjar mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

KKN UNISM di Desa Keramat Berakhir, Senam Sehat Berhadiah Pererat Kebersamaan Warga

4 November 2026 - 11:15 WIB

Bupati Banjar Buka Latsar Satpol PP 2026, 101 Peserta dari 3 Instansi Ikuti Pelatihan Selama 11 Hari

3 November 2026 - 17:06 WIB

Polres Banjar Ungkap Dua Kasus Penggelapan & Satu Pencurian dengan Pemberatan

3 November 2026 - 16:00 WIB

Pasca Operasi Bersih, Polres Banjar Bongkar Peredaran Miras Oplosan & Pabrikan

3 November 2026 - 15:54 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba & Obat Terlarang, Polres Banjar Sita Sabu 131,55 Gram

3 November 2026 - 15:51 WIB

Dua Mesin Rusak Saat Tangani Karhutla, Bantuan Pemkab Banjar Jadi Dukungan bagi Relawan BPK Mahligai

3 November 2026 - 09:04 WIB

Trending di ADVERTORIAL