Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

PEMILU · 11 Jul 2024 14:07 WIB

Pilkada Kotabaru, Dua Paslon Jalur Perseorangan Memenuhi Syarat


 KPU Kotabaru melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual di Hotel Grand Surya, Rabu (10/7/2024). foto-istimewa Perbesar

KPU Kotabaru melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual di Hotel Grand Surya, Rabu (10/7/2024). foto-istimewa

KPU Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu, persyaratan dukungan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan Pilkada serentak 2024, di Hotel Grand Surya Kotabaru, Rabu (10/7/2024).

Rapat Pleno juga dihadiri Ketua Bawaslu Kotabaru Rony Syafriansyah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kotabaru, Forkopimda serta tim sukses paslon perseorangan.

Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi mengatakan, pada pendaftaran awal terdapat terdapat 4 paslon yang mendaftar, namun hanya 2 paslon yang memenuhi syarat administrasi untuk maju ke tahapan selanjutnya.

Dua bakal paslon dimaksud adalah Hj Fatma Idiana – H Said Akhmad serta pasangan HM Iqbal Yudianoor – H Surya Wahyudi.

Kemudian keduanya memasuki tahapan verifikasi dan faktual, dimana penyelenggara pemilu hingga tingkat desa memverifikasi secara langsung kepada masyarakat yang mendukung.

“Akhirnya hari bisa dilaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual. Adapun jumlah minimal dukungan adalah 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir, maka jumlah dukungan minimum sebanyak 23.483,” ucap Ketua KPU Kotabaru.

Hasilnya, pasangan Hj Fatma Idiana – H Said Akhmad yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 24.047 dukungan dari 47.119 yang diserahkan. Adapun dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) 23.072 dukungan.

Kemudian, pasangan HM Iqbal Yudianoor – H Surya Wahyudi syarat dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 26.158 dari 50.041 dukungan yang diserahkan. Sedangkan yang TMS sebanyak 23.883 dukungan.

“Dengan hasil verfak ini telah memenuhi syarat dukungan, sehingga nantinya berhak mendaftar sebagai pasangan calon jalur perseorangan,” pungkas Ketua KPU Kotabaru.

Sekedar tahu, pendaftaran maju Pilkada pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang, berbarengan dengan pendaftaran paslon dari partai politik (Parpol).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bawaslu Banjar Bahas Dinamika Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

16 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Jaraknya Dua Tahun

26 Juni 2025 - 18:17 WIB

Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Jaraknya Dua Tahun

Tok! MK Tolak Gugatan PSU Pilwalkot Banjarbaru, Lisa-Wartono Pimpin Kota Idaman

27 Mei 2025 - 08:13 WIB

KPU Kalsel Tetapkan Lisa-Wartono Menang PSU Banjarbaru

22 April 2025 - 15:35 WIB

Klaim Unggul 50,77%, Lisa – Wartono Deklarasi Kemenangan di PSU Banjarbaru

19 April 2025 - 20:23 WIB

Wamendagri dan Ketua KPU RI Tinjau Kesiapan PSU Banjarbaru, Tekankan Minimalkan Gugatan

18 April 2025 - 20:45 WIB

Trending di DAERAH