Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 2 Jun 2025 21:47 WIB

PN Banjarbaru Tolak Praperadilan Ketua LPRI Kalsel, Penyidikan Berlanjut


 Hakim PN Banjarbaru menolak praperadilan penetapan tersangka Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, Senin (2//6/2026). foto-istimewa Perbesar

Hakim PN Banjarbaru menolak praperadilan penetapan tersangka Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, Senin (2//6/2026). foto-istimewa

Riceknews.Id – Pengadilan Negeri Banjarbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/6/2025).

Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Riya Apriyanti SH, didampingi Panitera Pengganti Prayaga SH, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Gugatan praperadilan ini diajukan Syarifah Hayana untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru.

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan bagi pengurus lembaga pemantau, yang kemudian diatur ulang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam amar putusannya, hakim Riya Apriyanti menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Banjarbaru telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang cukup. Majelis hakim menolak seluruh dalil permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, menyatakan bahwa putusan pengadilan menguatkan keyakinan penyidik bahwa proses hukum yang telah dilakukan berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Putusan ini menunjukkan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai prosedur. Kami akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini hingga tuntas,” tegas AKP Haris.

AKP Haris Wicaksono menambahkan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini serta menjamin hak-hak tersangka akan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Bupati Muara Enim Terkena OTT KPK, Ditahan Terkait Dugaan Suap Proyek

11 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal untuk Berantas Praktik Non-Prosedural

10 Juni 2026 - 19:04 WIB

Buka Suara Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura, Polres Banjar Sebut Penyidikan Terkendala Alat Bukti

10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Belum Tuntas, Keluarga Korban Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

10 Juni 2026 - 06:09 WIB

Trending di HEADLINE