Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 5 Agu 2024 16:36 WIB

Polisi Tangkap Kurir Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Kotabaru


 Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menggelar Press Release Pengungkapan Narkotika, di Loby Polres Kotabaru, Senin (5/8/2024). foto-riceknews Perbesar

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menggelar Press Release Pengungkapan Narkotika, di Loby Polres Kotabaru, Senin (5/8/2024). foto-riceknews

Satres Narkoba Polres Kotabaru mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu, salah satunya dikendalikan dari dalam Lapas.

Ini diungkapkan oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung dalam Press Release, di Loby Polres Kotabaru, Senin (5/8/2024).

Ia menyampaikan, sejauh ini pihaknya menetapkan dua tersangka SY (37) dan HB (51) dari dua kasus tersebut dengan mengamankan 21 gram sabu – sabu.

“Menurut keterangan tersangka SY, dia sebagai perantara atau kurir dari seseorang berinisial H yang berada di Lapas Kotabaru,” AKBP Doli M Tanjung didampingi Kasat Narkoba AKP Febe Supriadi, Kanit Narkoba IPDA Bernat Sinaga, dan jajarannya.

SY sendiri merupakan warga Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat, Kotabaru. Sudah jadi kurir sabu selama 3 bulan.

Tim Piton Sat Narkoba Polres Kotabaru menangkap dan menggeledah sebuah rumah di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru, pada Kamis (1/82024) dini hari.

Barang bukti 8 paket sabu seberat 20.80 gram, satu buah dompet kecil hitam, satu buah hp merek vivo, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna orange Da 1360 GJ diamankan.

Terkait pelaku yang berada di Lapas Kotabaru, Kapolres menjelaskan pihaknya masih menyelidikinya. “Karena posisinya di dalam lapas Kotabaru,” ungkapnya.

Adapun kasus lainnya, polisi menetapkan tersangka berinisial HB. Kapolres Kotabaru mengatakn HB merupakan pengedar sabu yang sebelumnya sudah pernah dipenjara dengan kasus sama tahun 2009 dan bebas 2013.

Residivis ini adalah warga Desa Plajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru. Ditangkap di rumahnya pada Selasa (30/72024) pagi. Polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu berat kotor 1.17 gram, satu pipiet kaca, dan satu dompet hitam.

“Tersangka HB sudah sekitar 2 bulan terakhir mengedarkan sabu di seputaran Kecamatan Kelumpang Hilir. Satu paketnya Rp400 ribu,” kata AKBP Doli.

Kapolres mengatakan, Kedua tersangka HB dan SY sama – sama dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Mudah mudahan dengan adanya penangkapan ini peredaran narkotika lainya di Kabupaten Kotabaru dapat kita ungkap beserta jaringan – jaringannya,” harapnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Trending di ADVERTORIAL