Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HEADLINE · 5 Agu 2024 16:36 WIB

Polisi Tangkap Kurir Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Kotabaru


 Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menggelar Press Release Pengungkapan Narkotika, di Loby Polres Kotabaru, Senin (5/8/2024). foto-riceknews Perbesar

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menggelar Press Release Pengungkapan Narkotika, di Loby Polres Kotabaru, Senin (5/8/2024). foto-riceknews

Satres Narkoba Polres Kotabaru mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu, salah satunya dikendalikan dari dalam Lapas.

Ini diungkapkan oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung dalam Press Release, di Loby Polres Kotabaru, Senin (5/8/2024).

Ia menyampaikan, sejauh ini pihaknya menetapkan dua tersangka SY (37) dan HB (51) dari dua kasus tersebut dengan mengamankan 21 gram sabu – sabu.

“Menurut keterangan tersangka SY, dia sebagai perantara atau kurir dari seseorang berinisial H yang berada di Lapas Kotabaru,” AKBP Doli M Tanjung didampingi Kasat Narkoba AKP Febe Supriadi, Kanit Narkoba IPDA Bernat Sinaga, dan jajarannya.

SY sendiri merupakan warga Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat, Kotabaru. Sudah jadi kurir sabu selama 3 bulan.

Tim Piton Sat Narkoba Polres Kotabaru menangkap dan menggeledah sebuah rumah di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru, pada Kamis (1/82024) dini hari.

Barang bukti 8 paket sabu seberat 20.80 gram, satu buah dompet kecil hitam, satu buah hp merek vivo, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna orange Da 1360 GJ diamankan.

Terkait pelaku yang berada di Lapas Kotabaru, Kapolres menjelaskan pihaknya masih menyelidikinya. “Karena posisinya di dalam lapas Kotabaru,” ungkapnya.

Adapun kasus lainnya, polisi menetapkan tersangka berinisial HB. Kapolres Kotabaru mengatakn HB merupakan pengedar sabu yang sebelumnya sudah pernah dipenjara dengan kasus sama tahun 2009 dan bebas 2013.

Residivis ini adalah warga Desa Plajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru. Ditangkap di rumahnya pada Selasa (30/72024) pagi. Polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu berat kotor 1.17 gram, satu pipiet kaca, dan satu dompet hitam.

“Tersangka HB sudah sekitar 2 bulan terakhir mengedarkan sabu di seputaran Kecamatan Kelumpang Hilir. Satu paketnya Rp400 ribu,” kata AKBP Doli.

Kapolres mengatakan, Kedua tersangka HB dan SY sama – sama dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Mudah mudahan dengan adanya penangkapan ini peredaran narkotika lainya di Kabupaten Kotabaru dapat kita ungkap beserta jaringan – jaringannya,” harapnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Jukung Diduga Tenggelam, Warga Ditemukan Meninggal di Waduk Riam Kanan

9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, Polda Kalsel Sita 57,8 Kg Sisik Trenggiling & Paruh Rangkong

8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Kemensos Sanksi 620 Pegawai Terlibat Judol, Penurunan Jabatan hingga PHK

7 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan

7 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun, Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH

6 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Trending di HUKUM