Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 5 Agu 2024 16:36 WIB

Polisi Tangkap Kurir Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Kotabaru


 Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menggelar Press Release Pengungkapan Narkotika, di Loby Polres Kotabaru, Senin (5/8/2024). foto-riceknews Perbesar

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menggelar Press Release Pengungkapan Narkotika, di Loby Polres Kotabaru, Senin (5/8/2024). foto-riceknews

Satres Narkoba Polres Kotabaru mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu, salah satunya dikendalikan dari dalam Lapas.

Ini diungkapkan oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung dalam Press Release, di Loby Polres Kotabaru, Senin (5/8/2024).

Ia menyampaikan, sejauh ini pihaknya menetapkan dua tersangka SY (37) dan HB (51) dari dua kasus tersebut dengan mengamankan 21 gram sabu – sabu.

“Menurut keterangan tersangka SY, dia sebagai perantara atau kurir dari seseorang berinisial H yang berada di Lapas Kotabaru,” AKBP Doli M Tanjung didampingi Kasat Narkoba AKP Febe Supriadi, Kanit Narkoba IPDA Bernat Sinaga, dan jajarannya.

SY sendiri merupakan warga Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat, Kotabaru. Sudah jadi kurir sabu selama 3 bulan.

Tim Piton Sat Narkoba Polres Kotabaru menangkap dan menggeledah sebuah rumah di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru, pada Kamis (1/82024) dini hari.

Barang bukti 8 paket sabu seberat 20.80 gram, satu buah dompet kecil hitam, satu buah hp merek vivo, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna orange Da 1360 GJ diamankan.

Terkait pelaku yang berada di Lapas Kotabaru, Kapolres menjelaskan pihaknya masih menyelidikinya. “Karena posisinya di dalam lapas Kotabaru,” ungkapnya.

Adapun kasus lainnya, polisi menetapkan tersangka berinisial HB. Kapolres Kotabaru mengatakn HB merupakan pengedar sabu yang sebelumnya sudah pernah dipenjara dengan kasus sama tahun 2009 dan bebas 2013.

Residivis ini adalah warga Desa Plajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru. Ditangkap di rumahnya pada Selasa (30/72024) pagi. Polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu berat kotor 1.17 gram, satu pipiet kaca, dan satu dompet hitam.

“Tersangka HB sudah sekitar 2 bulan terakhir mengedarkan sabu di seputaran Kecamatan Kelumpang Hilir. Satu paketnya Rp400 ribu,” kata AKBP Doli.

Kapolres mengatakan, Kedua tersangka HB dan SY sama – sama dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Mudah mudahan dengan adanya penangkapan ini peredaran narkotika lainya di Kabupaten Kotabaru dapat kita ungkap beserta jaringan – jaringannya,” harapnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka

12 Agustus 2026 - 18:27 WIB

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Gegerkan Warga Sekumpul, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan

5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Trending di HEADLINE