Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

Kab. Banjar · 22 Feb 2025 17:55 WIB

Posyandu Bertransformasi Jadi Lembaga Kemasyarakatan Desa


 Rapat Koordinasi Posyandu Tingkat Kabupaten Banjar tahun 2025 di Ballroom Grand Q Hotel Banjarbaru, Sabtu (22/2/2025) pagi. foto-RSB Perbesar

Rapat Koordinasi Posyandu Tingkat Kabupaten Banjar tahun 2025 di Ballroom Grand Q Hotel Banjarbaru, Sabtu (22/2/2025) pagi. foto-RSB

Riceknews.Id – Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi, menyampaikan bahwa Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kini telah bertransformasi menjadi lembaga kemasyarakatan desa. Hal ini seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Dengan ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, telah berdampak pada transformasi tata kelola pemerintahan desa termasuk keberadaan Posyandu,” ujar Habib Idrus saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Posyandu Tingkat Kabupaten Banjar tahun 2025 di Ballroom Grand Q Hotel Banjarbaru, Sabtu (22/2/2025) pagi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, posyandu tidak hanya bergerak di bidang kesehatan, tetapi juga dapat melayani bidang lainnya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di antaranya bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.

“Saya berharap setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta dapat menyusun rencana aksi dan bersinergi mengembangkan posyandu berdasarkan Permendagri. Bukan hanya OPD pengampu enam bidang SPM, tetapi OPD lainnya termasuk unsur kecamatan, desa/kelurahan, tim PKK dituntut berperan aktif dan bersinergi melayani masyarakat sesuai SPM dimaksud,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Posyandu Pusat, Hari Nur Cahya Murni, selaku narasumber menerangkan bahwa posyandu kini telah bertransformasi menjadi new posyandu yang mengoptimalkan layanan masyarakat di desa. Transformasi tersebut mencakup enam SPM sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, sehingga diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk mengembangkan posyandu menjadi layanan terpadu.

“Memperluas peran posyandu di berbagai bidang pelayanan seperti berkolaborasi dengan dinas terkait untuk melaksanakan program bedah rumah, penanganan stunting serta penguatan PAUD,” pungkasnya.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Siapkan Layanan Uji KIR Kendaraan Listrik, Dishub Banjar Usulkan Pengadaan Alat Khusus Tahun Depan

7 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Emban Jabatan Baru di Kejati Kalsel, Ini Rekam Jejak Jaksa Penggiat Keadilan Restoratif

6 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Selama Kemarau, Kecamatan Beruntung Baru Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla & Kekeringan

6 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Penyuluh KB Sungai Pinang Permudah Layanan Digital Catin, Dampingi Pengunduhan Sertifikat Elsimil

6 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Kekeringan Akibat Kemarau, BPBD & BAZNAS Banjar Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Pindahan Baru

6 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Aparat Desa Tambak Baru Ilir Latih 8 Warga Keterampilan Border

6 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Trending di ADVERTORIAL