Ricek.ID- Sebanyak 381 laporan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan di Kabupaten Banjar hingga kini belum diserahkan ke pemerintah daerah. Ironisnya, ratusan di antaranya justru berada dalam kondisi terbengkalai, bahkan ditinggalkan pengembang.
Data Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar menunjukkan, dari total 547 perumahan yang tercatat, baru 166 PSU yang resmi diserahkan. Sisanya masih menggantung tanpa kejelasan status.
Kepala Bidang Perumahan DPRKPLH Banjar, Ahmad Rizqon, mengungkapkan persoalan ini tidak hanya disebabkan faktor administrasi, tetapi juga karena banyak pengembang yang sudah tidak aktif.
“Masih banyak pengembang yang belum menuntaskan kewajiban penyerahan PSU. Ada yang masih berjalan, tapi ada juga yang sudah terlantar,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia merinci, sebanyak 261 perumahan masih berada dalam tanggung jawab pengembang, sementara 286 lainnya justru telah ditinggalkan. Kondisi ini menempatkan warga pada posisi rentan, terutama terkait kepastian pengelolaan infrastruktur lingkungan.
Tak hanya itu, sekitar 34 kawasan perumahan sebenarnya telah mengajukan permohonan verifikasi PSU. Namun prosesnya tersendat akibat berbagai kendala teknis dan administratif.
Sejumlah persoalan mendasar mencuat, mulai dari kekurangan dokumen sertifikat, ketidaksesuaian luasan lahan dengan masterplan, hingga belum adanya pelepasan hak dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Kendala lain juga pada pembangunan yang belum selesai. Misalnya, target 100 unit, tapi yang terbangun baru 80 unit. Ini belum bisa diajukan sepenuhnya,” jelas Rizqon.
Di sisi lain, untuk perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif, warga diminta mengambil inisiatif mengusulkan penyerahan PSU secara mandiri. Pemerintah daerah disebut akan membantu proses pembangunan setelah statusnya jelas.
Namun, solusi tersebut memunculkan pertanyaan baru: sejauh mana tanggung jawab pengembang yang meninggalkan kewajibannya, dan apakah beban tersebut kini beralih ke warga serta pemerintah daerah?
Selama PSU belum diserahkan, pemerintah daerah tidak dapat melakukan penanganan maksimal terhadap infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas umum lainnya. Dampaknya, kualitas lingkungan permukiman berpotensi terus menurun.
“Kalau PSU belum diserahkan, penanganan infrastruktur tidak bisa maksimal. Karena itu kami terus mendorong pengembang agar segera memenuhi kewajibannya,” tegas Rizqon.












