Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

HEADLINE · 29 Apr 2026 14:09 WIB

Ratusan PSU Perumahan di Banjar Belum Diserahkan, Sebagian Ditinggal Developer


 Kondisi di salah satu lingkungan perumahan di Kabupaten Banjar, Rabu (29/4/2026). foto: Haris Ricek.ID Perbesar

Kondisi di salah satu lingkungan perumahan di Kabupaten Banjar, Rabu (29/4/2026). foto: Haris Ricek.ID

Ricek.ID- Sebanyak 381 laporan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan di Kabupaten Banjar hingga kini belum diserahkan ke pemerintah daerah. Ironisnya, ratusan di antaranya justru berada dalam kondisi terbengkalai, bahkan ditinggalkan pengembang.

Data Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar menunjukkan, dari total 547 perumahan yang tercatat, baru 166 PSU yang resmi diserahkan. Sisanya masih menggantung tanpa kejelasan status.

Kepala Bidang Perumahan DPRKPLH Banjar, Ahmad Rizqon, mengungkapkan persoalan ini tidak hanya disebabkan faktor administrasi, tetapi juga karena banyak pengembang yang sudah tidak aktif.

“Masih banyak pengembang yang belum menuntaskan kewajiban penyerahan PSU. Ada yang masih berjalan, tapi ada juga yang sudah terlantar,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia merinci, sebanyak 261 perumahan masih berada dalam tanggung jawab pengembang, sementara 286 lainnya justru telah ditinggalkan. Kondisi ini menempatkan warga pada posisi rentan, terutama terkait kepastian pengelolaan infrastruktur lingkungan.

Tak hanya itu, sekitar 34 kawasan perumahan sebenarnya telah mengajukan permohonan verifikasi PSU. Namun prosesnya tersendat akibat berbagai kendala teknis dan administratif.

Sejumlah persoalan mendasar mencuat, mulai dari kekurangan dokumen sertifikat, ketidaksesuaian luasan lahan dengan masterplan, hingga belum adanya pelepasan hak dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Kendala lain juga pada pembangunan yang belum selesai. Misalnya, target 100 unit, tapi yang terbangun baru 80 unit. Ini belum bisa diajukan sepenuhnya,” jelas Rizqon.

Di sisi lain, untuk perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif, warga diminta mengambil inisiatif mengusulkan penyerahan PSU secara mandiri. Pemerintah daerah disebut akan membantu proses pembangunan setelah statusnya jelas.

Namun, solusi tersebut memunculkan pertanyaan baru: sejauh mana tanggung jawab pengembang yang meninggalkan kewajibannya, dan apakah beban tersebut kini beralih ke warga serta pemerintah daerah?

Selama PSU belum diserahkan, pemerintah daerah tidak dapat melakukan penanganan maksimal terhadap infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas umum lainnya. Dampaknya, kualitas lingkungan permukiman berpotensi terus menurun.

“Kalau PSU belum diserahkan, penanganan infrastruktur tidak bisa maksimal. Karena itu kami terus mendorong pengembang agar segera memenuhi kewajibannya,” tegas Rizqon.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi

30 September 2026 - 07:40 WIB

Warga Pingaran Ulu Terdampak Puting Beliung, Wabup Banjar Hadir Serahkan Bantuan

28 September 2026 - 20:47 WIB

Program JuDesa di Kalsel Prioritaskan Tiga Jembatan, Mulai Ditangani 2026

25 September 2026 - 06:00 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

23 September 2026 - 14:14 WIB

PLN Icon Plus Regional Kalimantan Dorong Kepedulian Lewat Donor Darah

23 September 2026 - 11:10 WIB

Trending di ADVERTORIAL