Menu ✖

Mode Gelap
Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi

OPINI · 16 Jul 2026 17:18 WIB

Tanggapan LPKSM Borneo Kalimantan perwakilan Kaltim Terhadap Kebijakan Layanan 10 Hari Sertifikat BPN


 Tanggapan LPKSM Borneo Kalimantan perwakilan Kaltim Terhadap Kebijakan Layanan 10 Hari Sertifikat BPN Perbesar

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menyambut baik komitmen tegas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menetapkan standar pelayanan balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari kerja, disertai sanksi tegas hingga pemecatan bagi oknum aparat yang terbukti melakukan penyimpangan.

Langkah ini merupakan momentum penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perbaikan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.

1. Landasan Hukum & Hak Masyarakat sebagai Konsumen Layanan Publik

Secara substantif, masyarakat pengguna layanan pertanahan adalah konsumen jasa pelayanan publik. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, konsumen memiliki hak atas:

• Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

• Informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan.

• Kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan atau standar yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 15 dan 18) secara eksplisit mewajibkan penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, serta memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan tepat waktu.

2. Mendorong Penegakan Hukum Secara Proporsional dan Transparan

LPKSM menekankan bahwa implementasi sanksi tegas—termasuk tindakan pemecatan bagi oknum yang memperlambat proses demi tindakan koruptif (pungli/suap)—harus dijalankan berdasarkan prinsip keterbukaan dan penyelesaian yang proporsional:

• Uji Transparansi Alur: Penyebab keterlambatan harus dibuka secara jelas kepada pemohon. Jika keterlambatan disebabkan oleh kendala teknis-administrasi yang sah, BPN wajib memberikan pemberitahuan tertulis beserta kepastian waktu penyelesaian.

• Tindakan Tegas Terukur: Apabila keterlambatan disebabkan oleh kesengajaan, pungutan liar, atau tindakan diskriminatif, maka sanksi administratif dan pidana harus ditegakkan tanpa kompromi guna memberikan efek jera (deterrent effect).

3. Ajakan Kepada Masyarakat Kalimantan Timur untuk Aktif Mengawasi

Mengingat Kalimantan Timur tengah mengalami akselerasi pembangunan dan dinamika pertanahan yang tinggi, LPKSM mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Kaltim untuk berperan aktif melakukan pengawasan kemasyarakatan (social control).

“Keterbukaan informasi dan keberanian masyarakat untuk bersuara adalah kunci utama terciptanya pelayanan publik yang bersih. Jangan ragu untuk mencatat, menyimpan bukti pendaftaran, dan melaporkan setiap bentuk penyimpangan alur maupun waktu pelayanan yang tidak sesuai standar.”

Saluran Aduan dan Pendampingan Hukum

LPKSM Kalimantan Timur siap berdiri bersama masyarakat untuk mengawal hak-hak konsumen pelayanan publik. Apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian prosedur, penundaan berlarut tanpa alasan sah, atau indikasi pungli dalam pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat, LPKSM membuka pintu pendampingan melalui mekanisme pengaduan resmi guna mengupayakan penyelesaian secara terukur, adil, dan berlandaskan hukum yang berlaku.

Oleh: M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M. (Ketua LPKSM Borneo Kalimantan)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tragedi di Hotel Mesra Samarinda, Keselamatan Konsumen Perlu Menjadi Perhatian

16 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Perlindungan Konsumen dan Pentingnya Kepastian Layanan Telekomunikasi

13 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Perlindungan Konsumen Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Aturan

5 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Perlindungan Konsumen dalam Proses Lelang Agunan: Antara Kepastian Prosedur, Hak Konsumen, dan Fakta di Lapangan

17 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Sinergi Kebangsaan Perlindungan Konsumen: Menguatkan Peran LPKSM dan 29 Kementerian/Lembaga Lewat Inovasi Digital Berdaya Guna Tinggi

11 Juli 2026 - 09:48 WIB

Mengupas MBG: Manfaat Besar, Pengawasan Harus Lebih Besar

22 Juni 2026 - 19:56 WIB

Trending di OPINI