Ricek.iD- Menanggapi program “Donor Darah Bawa Pulang 5 KG Beras” oleh RSUD AW Sjahranie (AWS) Samarinda berdasarkan selebaran resmi . Praktisi Hukum dan Perlindungan Konsumen Kalimantan Timur, M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M., melayangkan pandangan kritis terkait transparansi tata kelola program tersebut dari hulu hingga ke hilir.
Pria yang baru saja menyelesaikan tahapan Assessment Center dan tengah menanti pengumuman kelulusan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI pada 1 Agustus 2026 mendatang ini menegaskan, bahwa setiap tetes darah yang disumbangkan oleh rakyat atas dasar kemanusiaan harus dijaga marwahnya agar terbebas dari celah komersialisasi sepihak.
Refleksi Program Sosial: Pentingnya Kewaspadaan Publik
Mengaca pada berbagai program berskala besar di tanah air yang melibatkan pembagian komoditas—seperti dinamika program Makan Bergizi Gratis (MBG), bantuan sosial era Covid-19, hingga evaluasi bantuan di berbagai daerah termasuk program Sibolga—Irfan mengingatkan bahwa program kemanusiaan yang melibatkan pengadaan barang sering kali rawan terhadap celah tata kelola, risiko manipulasi, hingga potensi penyimpangan anggaran oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, Irfan mengimbau agar masyarakat Kalimantan Timur senantiasa membangun nalar kritis terhadap setiap program yang bersifat stimulasi materiil.
“Kita mendukung penuh inovasi dari fasilitas kesehatan. Namun, masyarakat Kaltim juga harus cerdas dan kritis. Jangan sampai niat baik masyarakat yang tulus mendonorkan darah demi kemanusiaan, justru secara tidak sadar dimanfaatkan oleh sistem pengadaan yang kurang akuntabel. Alih-alih menyejahterakan, tata kelola yang longgar justru berpotensi memicu ketimpangan ekonomi baru,” ujar Irfan, Sabtu (27/6/2026).
Transparansi Aliran Darah dan Pengadaan Beras
Sebagai pakar yang mengawinkan disiplin ilmu Ekonomi (S.E) dan Hukum (S.H), Irfan melihat adanya risiko asimetri informasi jika sistem ini tidak diaudit dengan ketat oleh dewan pengawas sejak awal.
Di satu sisi, darah dari masyarakat didapatkan secara sukarela tanpa biaya. Namun di sisi lain, saat darah tersebut diproses dan disalurkan ke pasien yang membutuhkan, terdapat Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang ditarifkan resmi melalui mekanisme mandiri maupun klaim BPJS Kesehatan.
“Publik berhak mendapatkan edukasi yang transparan mengenai alur ini. Berapa nilai kemanfaatan yang dikelola rumah sakit, dan dari pos anggaran mana stimulus beras 5 KG itu dialokasikan? Siapa mitra penyedianya? Semua harus dibuka demi menjaga keadilan bagi konsumen pelayanan kesehatan,” lanjut peraih sertifikasi mediator profesional (C.P.M) tersebut.
Mendorong Jaminan Akuntabilitas Pelayanan Publik
Menutup keterangannya, M. Irfan Fajrianur mengajak Dewan Pengawas RSUD AWS serta Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur untuk bersama-sama memberikan jaminan keterbukaan informasi publik sebelum program ini resmi berjalan per 1 Juli 2026.
“Sebagai calon Komisioner BPKN yang fokus pada keadilan hak konsumen, saya memandang langkah preventif ini penting demi kebaikan bersama. Kita wajib memastikan pelayanan publik di daerah kita berjalan bersih, akuntabel, dan murni bergerak atas dasar nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, tanpa ditunggangi oleh orientasi bisnis sepihak,” pungkasnya.
Oleh: M. Irfan Fajrianur, SE., S.H., CPM.













