Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

HEADLINE · 14 Jul 2025 13:47 WIB

Tiga Oknum Viral di Makam Datu Kalampayan Diselesaikan Secara Kekeluargaan


 Tiga oknum yang viral di kubah Makam Datu Kalampayan terkait dugaan mengambil duit wakaf kini sudah diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Astambul, Senin (14/7/2025). foto-Hendra/Ricek Perbesar

Tiga oknum yang viral di kubah Makam Datu Kalampayan terkait dugaan mengambil duit wakaf kini sudah diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Astambul, Senin (14/7/2025). foto-Hendra/Ricek

Riceknews.Id – Setelah diamankan jajaran Polsek Astambul, Kabupaten Banjar, tiga oknum yang diduga mengambil uang wakaf di kubah makam Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari atau Datu Kalampayan, kini kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan, Senin (14/7/2025).

Sebelumnya, pada Ahad kemarin, viral di media sosial tiga oknum diduga mengambil uang wakaf dari peziarah makam. Dalam video berdurasi 24 detik itu, terlihat seorang pria menerima uang wakaf dari yang seharusnya dimasukkan ke kotak amal, justru masuk ke saku.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut, langsung bergerak ke lokasi kejadian dan mengamankan tiga oknum tersebut untuk dimintai keterangan.

“Tujuan kita mengamankan mereka untuk dimintai keterangan,” kata Kapolsek Astambul Iptu Fitriyanto.

Kapolsek melanjutkan, setelah dimintai keterangan terungkap bahwa uang yang diambil Rp47 ribu rupiah yang kemudian dibagi bertiga: Rp15 ribu untuk dua orang dan Rp17 ribu buat satu orang lainnya.

“Pengakuan mereka baru satu kali. Saat itu mereka sedang lapar dan ingin beli makan,” kata Iptu Fitriyanto.

Kemudian, kata Kapolsek, pihak Yayasan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah atas kesepakatan bersama dari pihak yayasan, pemerintah desa, dan pihak kecamatan, sebuah kesepakatan ditandatangani bersama para pihak oknum tersebut,” ungkap Iptu Fitriyanto.

Ia berharap, dengan adanya kasus ini, para oknum tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Imbauan juga kepada peziarah, jika ingin memberi sumbangan wakaf agar tidak menyerahkan sumbangan ke orang, melainkan langsung saja memasukkan ke dalam kotak amal yang sudah disediakan,” imbau Kapolsek Astambul.

Kapolsek menambahkan, ke depannya ada langkah-langkah dari pihak terkait untuk lebih meningkatkan keamanan dan kenyamanan peziarah.

Sementara, Husien Arafat, mewakili Yayasan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, menyampaikan terima kasih kepada Polsek Astambul yang bergerak cepat menanggapi video viral tersebut.

“Kami menekankan kepada peziarah bahwa kotak amal hanya ada dua, yaitu di pintu masuk utama. Jadi jangan diserahkan kepada orang yang mengaku-ngaku menerima uang wakaf, karena sudah jelas ada tempat kotak amalnya,” kata Husien.

Ia juga memastikan, bahwa tiga orang yang sempat diamankan tersebut bukanlah bagian dari petugas makam.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Fakta Baru Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah di HSS, Terdakwa Akui Tahun Surat Dimundurkan

28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Jalin Sinergi dengan Ditjen Pajak, Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas

26 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polsek Sungai Tabuk Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor

26 Juli 2026 - 08:22 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

25 Juli 2026 - 18:59 WIB

Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Tahan Tiga Tersangka Baru

24 Juli 2026 - 09:12 WIB

OTT Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

24 Juli 2026 - 09:09 WIB

Trending di HUKUM