Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

Kab. Kotabaru · 18 Mar 2024 21:29 WIB ·

Tiga Raperda Disampaikan Dalam Paripurna DPRD Kotabaru


 Tiga Raperda Disampaikan Dalam Paripurna DPRD Kotabaru Perbesar

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun Sidang 2023/2024 digelar Senin (18/03/2024).

Paripurna dengan agenda penyampaian Tiga(3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kotabaru ini, dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, didamping Wakil Ketua I Mukhni dan Wakil Ketua II M Arif, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad bersama sejumlah Kepala SKPD Pemkab Kotabaru.

Dalam Penyampaian Tiga Raperda oleh Bupati Kotabaru Sayed Jafar diwakili Sekda, Raperda tersebut yakni tentang pencengahan dan penanggulangan stunting, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.

“Dalam rangka pencengahan dan penanggulangan stunting merupakan upaya melindungi segenap bangsa indonesia, ekselerasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting,” paparnya.

Lanjut Sekda Kotabaru membacakan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dikatakan perlu adanya perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Bahwa penyelenggaran Pemerintah Daerah yang efektif dan efesien dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah serta optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal perlu melakukan perubahan atas susunan perangkat daerah,” tambahnya.

Sementara untuk Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025, Said Akhmad menyampaikan perlu dilakukan penyusunan secara terencana.

“Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dalam suatu sistem perencanaan tata ruang dan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, maka perlu disusun secara rencana tata ruang wilayah,” jelasnya.

Hasil penyampaian Tiga Raperda ini, kemudian diserahkan Sekda kepada DPRD Kotabaru untuk dibahas bersama dan nanti akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kotabaru.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton

16 April 2026 - 15:20 WIB

Program Prioritas Kemenag Kotabaru Fokus Kerukunan Lingkungan dan Pendidikan

15 April 2026 - 08:17 WIB

Pengawasan Rutin Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

15 April 2026 - 07:17 WIB

Lentera Saijaan Permudah Akses Edukasi Kesehatan Warga

15 April 2026 - 07:11 WIB

Sekolah Ramah di Kotabaru Siap Dibangun, Tinggal Tunggu Anggaran Pusat

15 April 2026 - 06:59 WIB

Gerakan BAPILAH Digencarkan, Warga Kotabaru Diajak Pilah Sampah

14 April 2026 - 15:30 WIB

Trending di Kab. Kotabaru