Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 19 Jan 2024 15:18 WIB

Tipu – tipu Beli Ribuan Kopiah di Martapura, AWA Diringkus Polisi Gabungan di HSU


 Tipu – tipu Beli Ribuan Kopiah di Martapura, AWA Diringkus Polisi Gabungan di HSU Perbesar

Jajaran Polres Banjar dan Polres HSU berhasil meringkus pelaku penipuan jual beli kopiah yang terjadi Jalan Sekumpul Gang Taufik, Martapura.

Pelaku kini sudah jadi tersangka. Ia berinisial AWA (44). Polisi gabungan meringkusnya di rumahnya di Kebun Sari, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Jumat (19/1).

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas AKP Suwarji memaparkan, peristiwa bermula terjadi pada Minggu (7/1).

Pelaku yang awalnya cuma membeli satu kopiah kepada AR di Sekumpul kemudian ingin membeli dengan jumlah besar.

“Mereka sepakat untuk pembelian 1.359 kopiah seharga Rp10 ribu per pcs. Total nilainya Rp 13.590.000 dengan pembayaran berhutang,” kata Suwarji.

“Janjinya akan dibayarkan melalui transfer dua tahap, yaitu pada tanggal 8 dan 10 Januari 2024. Namun, pelaku tidak merespons bahkan tidak aktif lagi kontak selulernya sampai jatuh tempo,” sambungnya.

Kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Martapura untuk ditindak lanjuti.

Kata Suwarji, kepolisian langsung bergerak menyelidiki kasus ini. Tim gabungan Resmob Polres Banjar, Resmob Polres HSU, dan Reskrim Polsek Martapura berhasil menangkap tersangka AWA di rumahnya di Kabun Sari, HSU.

Barang bukti berupa 1.357 pcs kopiah juga diamankan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut.

“Motif kejahatan adalah ekonomi, dengan sasaran materi harta benda menggunakan modus operandi penipuan,” pungkas Suwarji.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka Kasus 3C dan Premanisme Selama Semester I 2026

29 Juni 2026 - 17:29 WIB

Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bareskrim Polri Tetapkan Ratusan Tersangka

26 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Peredaran Vape yang Mengandung Etomidate di Medan

25 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Trending di HUKUM