Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

ADVERTORIAL · 2 Okt 2023 17:52 WIB

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar Pertemuan Dengan ADKASI


 Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar Pertemuan Dengan ADKASI Perbesar

Samakan persepsi dan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2023 perubahan dari Perpres Nomor 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) pada kegiatan Perjalan Dinas (Perjadin) dengan sistem Lump sum Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zaky Hafizie akan terbang ke Jakarta.

“Keberangkatan saya ke Jakarta untuk memenuhi undangan. Jadi, besok ada pertemuan dengan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluruh Indonesia (ADKASI) untuk menindaklanjuti terkait bagaimana implementasi Perpres Nomor 53 tersebut,” ujarnya, Senin (2/10/2023).

Lanjutnya, dalam pertemuan tersebut menghadirkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah pertemuan tersebut baru kita dapat mengetahui bagaimana gambaran implementasinya. Sehingga saat melaksanakan kegiatan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan dugaan penyelewengan anggaran kegiatan Perjadin,” ucapnya.

Mengenai usulan anggaran kegiatan Perjadin DPRD Kabupaten Banjar sebesar Rp10 Miliar, papar Akhmad Zaky Hafizie, sudah diketok digelaran rapat paripurna.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Banjar dikabarkan telah mengusulkan kenaikan biaya kegiatan Perjadin pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023.

Bahkan pada 27 September 2023 kemarin, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar, Aslam tak menampiknya, dan menjelaskan pihaknya masih menunggu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar terkait bagaimana sistem perhitungannya.

Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Gerindra, yakni Muhammad Syahrin memastikan bawah DPRD tidak mengusulkan kenaikan anggaran, melainkan karena ada perubahan Perpres baru.

“Dahulu kan at cost. Karena ada perubahan dari Perpres Nomor 33/2020 tentang SHSR menjadi Perpres Nomor 53/2023, sekarang menerapkan sistem Lump sum,” katanya.

Ditanya berapa besar usulan anggaran biaya Perjadin DPRD Kabupaten Banjar pada APBD Perubahan TA 2023?

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar ini mengatakan, bahwa hal tersebut bukan kenaikan, melainkan telah mengusulkan anggaran sebesar Rp10 Miliar.

“Tapi kalau dihitung sebanyak enam kali kegiatan Perjadin, tentunya masih belum cukup. Acuan dahulu kan kegiatan Perjadin sekitar Rp550.000, dan besaran uang refund sama saja. Karena menerapkan sistem Lump sum, contoh seperti hotel pagunya Rp2 Juta, dalam dua malam kegiatan kita dapat Rp4Juta,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Permen PUPR No 1 Tahun 2023, Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi

15 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gerai Ikan Murah Diserbu Warga, Dinas Perikanan Kotabaru Dorong Gemar Makan Ikan

15 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Festival Budaya Banjar 2026 Hadirkan Empat Kesenian Tradisional di Martapura

13 Oktober 2026 - 16:01 WIB

BTS Trans Saijaan Berhenti Beroperasi, Organda dan Sopir Minta Kepastian

12 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Ketua BEM Universitas Sapta Mandiri Apresiasi Young Leader Academy KNPI Balangan

12 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Politeknik Kotabaru Wisuda 79 Lulusan, Siap Hadapi Dunia Kerja

12 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Trending di ADVERTORIAL