Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 17 Sep 2025 11:17 WIB

12 Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk, Barbuk 20 Kg Dimusnahkan


 12 Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk, Barbuk 20 Kg Dimusnahkan Perbesar

Martapura, RICEK. ID Jajaran Polres Banjar memusnahkan barang bukti narkotika seberat 20 kilogram dengan nilai estimasi Rp35 miliar.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus yang melibatkan 12 tersangka pengedar, yang dihadirkan di lokasi, Rabu (17/9/2025).

Kapolres Banjar, AKBP Fadli, menjelaskan bahwa penangkapan ini didorong oleh motif ekonomi. Ia menyebut, para tersangka tergiur keuntungan besar dari bisnis barang haram tersebut.

“Harga sabu-sabu saja bisa mencapai Rp1,8 juta per kilogram. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama mereka nekat mengedarkan narkoba,” ujar AKBP Fadli.

Ia menambahkan, dalam tiga bulan terakhir, pihaknya telah mengamankan sekitar 50 orang yang berperan sebagai pengedar, pengguna, dan kurir. Total barang bukti yang disita mencapai puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir narkotika.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA, Akhmad Fazriannor Sosilo Dewantoro, menegaskan hukuman berat bagi para pelaku. Ia menyebut, kurir narkoba dapat diganjar hukuman minimal 15 tahun penjara.

“Saya jamin, kurir akan mendapat vonis minimal 15 tahun penjara. Sedangkan bagi mereka yang mengetahui tindak pidana ini namun tidak melaporkan, terancam hukuman minimal satu tahun penjara,” tegas Fazriannor.

Ia berharap, sanksi tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pengedar.
“Meskipun tindakan ini terlarang, pengguna narkoba masih memiliki kesempatan untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Bupati Muara Enim Terkena OTT KPK, Ditahan Terkait Dugaan Suap Proyek

11 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal untuk Berantas Praktik Non-Prosedural

10 Juni 2026 - 19:04 WIB

Buka Suara Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura, Polres Banjar Sebut Penyidikan Terkendala Alat Bukti

10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Belum Tuntas, Keluarga Korban Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

10 Juni 2026 - 06:09 WIB

Trending di HEADLINE