Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HUKUM · 17 Sep 2025 11:17 WIB

12 Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk, Barbuk 20 Kg Dimusnahkan


 12 Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk, Barbuk 20 Kg Dimusnahkan Perbesar

Martapura, RICEK. ID Jajaran Polres Banjar memusnahkan barang bukti narkotika seberat 20 kilogram dengan nilai estimasi Rp35 miliar.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus yang melibatkan 12 tersangka pengedar, yang dihadirkan di lokasi, Rabu (17/9/2025).

Kapolres Banjar, AKBP Fadli, menjelaskan bahwa penangkapan ini didorong oleh motif ekonomi. Ia menyebut, para tersangka tergiur keuntungan besar dari bisnis barang haram tersebut.

“Harga sabu-sabu saja bisa mencapai Rp1,8 juta per kilogram. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama mereka nekat mengedarkan narkoba,” ujar AKBP Fadli.

Ia menambahkan, dalam tiga bulan terakhir, pihaknya telah mengamankan sekitar 50 orang yang berperan sebagai pengedar, pengguna, dan kurir. Total barang bukti yang disita mencapai puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir narkotika.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA, Akhmad Fazriannor Sosilo Dewantoro, menegaskan hukuman berat bagi para pelaku. Ia menyebut, kurir narkoba dapat diganjar hukuman minimal 15 tahun penjara.

“Saya jamin, kurir akan mendapat vonis minimal 15 tahun penjara. Sedangkan bagi mereka yang mengetahui tindak pidana ini namun tidak melaporkan, terancam hukuman minimal satu tahun penjara,” tegas Fazriannor.

Ia berharap, sanksi tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pengedar.
“Meskipun tindakan ini terlarang, pengguna narkoba masih memiliki kesempatan untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Tanah Laut Olah TKP Karhutla di Tambang Ulang, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed & Lima Orang Tersangka Korupsi PMB

22 Agustus 2026 - 17:54 WIB

OTT di Unsoed, KPK Dalami Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 19:20 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terduga Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

20 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Berhasil Diamankan Polisi, Penyidik Tangani Langsung Kasus Terduga Begal Payudara di Martapura

16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Trending di HEADLINE