Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 28 Agu 2025 19:25 WIB

14 Tersangka Kasus Siswa SD Tewas di Kolam Renang Banjarbaru: Kepsek, Guru, dan Pengelola


 Polisi menunjuk lokasi terjadi bocah siswa SD tenggelam di kolam renang The Breeze Water Park, Banjarbaru. (Humas Polres Banjarbaru) Perbesar

Polisi menunjuk lokasi terjadi bocah siswa SD tenggelam di kolam renang The Breeze Water Park, Banjarbaru. (Humas Polres Banjarbaru)

Riceknews.Id – Polisi menetapkan 14 tersangka terkait kasus tewasnya seorang siswa SD berinisial MA (11) yang tenggelam di kolam renang The Breeze Water Park, Kota Banjarbaru, pada Juni lalu. Penetapan ini merupakan babak baru setelah penyelidikan yang berlangsung hampir dua bulan.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari delapan guru, satu kepala sekolah, empat karyawan, dan satu orang dari pihak manajemen The Breeze Water Park.

“Ada 14 tersangka yang ditetapkan. Dewan guru delapan orang dan satu orang kepala sekolah. Dari pengelola ada empat karyawan dan satu orang dari manajemen,” ujar Kompol Imam Suryana, mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda.

Kepala Sekolah Jadi Tersangka Utama

Dari 14 tersangka, kepala sekolah ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Sementara 13 tersangka lainnya dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

“Pasal 359 itu satu orang (kepala sekolah), kemudian delapan guru dan lima orang pengelola kita tetapkan Pasal 55,” jelas Kompol Imam.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan, mulai dari pemanggilan saksi, keterangan ahli pidana, hingga pembongkaran makam korban. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti surat pernyataan orang tua, tiket masuk waterpark, rekaman CCTV, serta rekam medis dan visum dari rumah sakit.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik berkeyakinan ada unsur kelalaian pada kasus ini. Dari kelalaian tersebut kita tetapkan 14 tersangka,” ungkapnya.

Tersangka Belum Ditahan, Polisi Berharap Kooperatif

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Semua tersangka akan dijadwalkan untuk dipanggil guna proses penyidikan lebih lanjut. Kompol Imam berharap mereka dapat bersikap kooperatif.

“Kalau kooperatif tidak kita lakukan penahanan. Tapi kalau tidak kooperatif, bisa kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, peristiwa nahas ini terjadi 9 Juni 2025. Korban MI murid kelas 6 dari SD UPTD Ujung Baru, Kabupaten Tanah Laut, sedang berwisata bersama 25 teman sekelasnya dan guru pendamping dalam rangka perayaan kelulusan.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

Trending di HUKUM