Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

UMUM · 30 Agu 2024 22:45 WIB

Sengketa Jalan Trans Kalimantan KM 8, Penggugat Jelaskan Bukti di Lokasi


 Sengketa Jalan Trans Kalimantan KM 8, Penggugat Jelaskan Bukti di Lokasi Perbesar

Sidang Perdata perkara nomor 12/PDT.G/PN Kapuas dengan penggugat Abdul Halim Muhammad Zaini Timbul bersama 13 orang lainnya dengan kuasa hukum dari kantor hukum DR Fauzan ramon SH MH, memasuki agenda sidang Pemeriksaan Setempat, Jumat (31/8/2024).

Sidang Pemeriksaan Setempat ini digelar di objek yang menjadi lokasi dalam materi gugatan di Jalan Trans Kalimantan KM 8 Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah dibuka Majelis hakim, para penggugat dan tergugat langsung diminta untuk menunjukan lokasi tanah yang disengketakan.

Abdul Halim bersama penggugat lainnya yang juga saudaranya menunjukan batas tanah yang mereka nyatakan sebagai hak milik mereka.

Menurut Abdul Halim tanah ini merupakan tanah milik almarhum kakek mereka. Setelah meninggal dunia, diturunkan kepada almarhum ibunya.

“Tanah itu sudah memiliki sertifikat sejak tahun 1971. Berhubung kami berada di luar negeri sejak 1965, ketika pulang ke tanah air ternyata ada salah satu keluarga yang menerbitkan sertifikat baru pada 2011,” jelas Abdul Halim.

Di hadapan majelis hakim, penggugat juga menyampaikan riwayat luas tanah yang mereka miliki.

Tanah yang menjadi objek sengketa memanjang dari Utara ke Selatan yang dibelah oleh Jalan Trans Kalimantan.
Sebelum adanya jalan tanah tersebut, masih berada dalam satu bidang memanjang.

Saat ini di Lokasi objek sengketa juga berdiri bangunan yang menjadi tempat tinggal.

Sidang juga disaksikan aparat perangkat Desa Anjir Serapat Baru dan Ketua RT setempat.

Sementara dari pihak tergugat juga didampingi tim kuasa hukum yang turut menyaksikan seluruh proses persidangan dengan berjalan kaki melihat Lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.

Sidang pemeriksaan setempat ini juga dikawal aparat kepolisian langsung  dipimpin Kapolsek Kapuas Timur AKP Rahmat Saleh, yang memantau jalannya persidangan sejak pagi hingga menjelang siang.

Sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan barang bukti.

Kuasa hukum penggugat, DR Fauzan Ramon SH MH berharap sidang bisa berjalan sesuai agenda, dan kliennya bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan haknya.

“Sidang ini masih beberapa kali untuk sampai pada putusan. Tapi intinya sebagai kuasa hukum saya mengapresiasi sidang Pemeriksaan Setempat ini sudah berjalan lancar. Saya juga menyampaikan terimakasih kepada Kepolisian yang turut hadir di lokasi sidang,” tutup pengacara ternama di Banua ini.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tuntas Direnovasi, Prabowo Resmikan Museum & Perpustakaan Seskoad

25 Mei 2026 - 18:30 WIB

Kunjungi Desa Surian, Dukcapil Banjar Buka Layanan Jemput Bola

14 Mei 2026 - 17:22 WIB

Menjelang Puncak Haji 2026, Pemerintah Tinjau Kesiapan Tenda Jemaah Indonesia di Arafah

10 Mei 2026 - 18:44 WIB

Jelang Piala Dunia 2026, Polri Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan & Judi Bola

9 Mei 2026 - 18:46 WIB

Dapat Atensi Presiden, Siaran Piala Dunia TVRI Akan Dapat Diakses Masyarakat Luas

3 Mei 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Kebijakan Propekerja, Pemerintah Jamin Upah Minimum Hingga Jaminan Sosial

30 April 2026 - 21:07 WIB

Trending di NASIONAL