Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 22 Jan 2025 17:00 WIB

Kejari Soppeng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Usaha


 Kejari Soppeng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Usaha Perbesar

Riceknews.Id – Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait pelaksanaan kredit usaha di salah satu bank BUMN di Kabupaten Soppeng.

Kedua tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial NM, yang bekerja sebagai pegawai bank, dan seorang wanita berinisial RR, yang bertindak sebagai calo perkreditan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Rekafit M, SH dalam keterangan resminya pada Senin (6/1/2025).

Rekafit menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap NM dan RR dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan keterlibatan mereka.

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa tujuh saksi yang terkait dengan kasus ini,” ujarnya.

Surat Perintah Penetapan Tersangka untuk NM dikeluarkan dengan Nomor B-01/P.4.20/Fd.2/01/2025, sementara untuk RR dengan Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025, keduanya tertanggal 6 Januari 2025.

Lebih lanjut, Rekafit mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan modus pengajuan kredit fiktif, atau yang disebut “Kredit Topengan”.

RR mengajukan kredit atas nama orang lain dengan persetujuan NM sebagai mantri bank. Dana yang dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi RR, sementara sebagian disalurkan ke nasabah/debitur.

“Modus yang digunakan RR adalah dengan mengajukan kredit atas nama orang lain dan menggunakan dana yang cair untuk keuntungan pribadi, sementara NM sebagai mantri menyetujui tanpa melalui tahapan yang benar, dan sebagai imbalannya, RR mendapatkan fee dari nasabah,” jelas Rekafit.

Akibat dari penyimpangan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000.000 (dua miliar delapan ratus juta rupiah).

Saat ini, NM dan RR ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIb Watansoppeng selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025.

Kejaksaan menetapkan kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, BPH Migas Minta Masyarakat Tak Takut Melapor

31 Mei 2026 - 18:37 WIB

KPK Antisipasi Celah Penanganan Korupsi dalam Penerapan KUHP Baru

29 Mei 2026 - 19:13 WIB

Trending di HUKUM